Bangli, Baliglobalnews
Bupati Bangli, SN Sedana Arta, menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pembentukan Desa Persiapan Lumbuan Kecamatan Susut di Pura Puseh Bale Agung Lumbuan, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli pada Sabtu (13/7/2024).
Bupati Sedana Arta mengatakan tujuan pemekaran desa tersebut untuk mempercepat pemerataan pembangunan yang pada akhirnya akan memperkokoh keberadaan masyarakat. “Saya ucapkan selamat kepada masyarakat Desa Sulahan atas kesepakatan hari ini. Semoga dengan adanya pemekaran Desa ini, bisa membuat kehidupan masyarakat ke depan lebih baik lagi,” ujarnya.
Sementara Perbekel Desa Sulahan mengucapkan terima kasih atas kesediaan Bupati dalam penandatanganan Perbup terkait pemekaran Desa Sulahan tersebut. (bgn003)24071401