Bangli, Baliglobalnews
Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, memimpin apel peringatan hari Pramuka ke-62 dan HUT ke-65 Provinsi Bali di Kabupaten Bangli yang dipusatkan di Alun- alun Bangli pada Senin (14/8/2023) pagi.
Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Bupati Sedana Arta menyampaikan pencapaian kinerja 5 tahun Bali Era Baru. Pembangunan Provinsi Bali diselenggarakan dengan Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023, dilaksanakan secara konsisten, teguh pendirian, dan komitmen kuat. Visi ini adalah untuk menjaga alam, manusia, dan kebudayaan Bali secara niskala- sakala. Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali berbasis nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi, yakni penyucian dan pemuliaan enam sumber kesejahteraan dan kebahagiaan kehidupan Manusia, terdiri atas atma kerthi, berarti penyucian dan pemuliaan atman/jiwa, segara kerthi, berarti penyucian dan pemuliaan laut dan pantai, danu kerthi, berarti penyucian dan pemuliaan sumber air, wana kerthi, berarti penyucian dan pemuliaan tumbuh-tumbuhan, jana kerthi, berarti penyucian dan pemuliaan manusia dan jagat kerthi, berarti penyucian dan pemuliaan alam semesta.
Visi Pembangunan Bali diselenggarakan dengan Pola Pembangunan Semesta Berencana, meliputi Lima Bidang Prioritas, yakni bidang pangan, sandang, dan papan, bidang kesehatan dan pendidikan, bidang jaminan sosial Dan Ketenagakerjaan, bidang adat, agama, tradisi, seni, dan budaya serta bidang pariwisata. Lima bidang prioritas tersebut didukung dengan pembangunan infrastruktur darat, laut, dan udara secara terintegrasi dan terkoneksi. Sehingga dalam kurun lima tahun, telah dicapai kinerja pembangunan dalam Tatanan Bali Era Baru yang fundamental dan monumental.
Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali diselenggarakan dengan memberlakukan 52 produk hukum penting dan strategis, terdiri atas 25 peraturan daerah dan 27 peraturan Gubernur, meliputi produk hukum dasar, produk hukum yang berkaitan dengan alam, manusia, dan kebudayaan Bali, serta produk hukum pendukung yang berkaitan dengan infrastruktur, energi, lingkungan hidup, dan pendapatan asli daerah (PAD). Seluruh produk hukum tersebut adalah untuk menata secara fundamental dan komprehensif pembangunan Bali, serta sebagai landasan hukum dan haluan dalam mempercepat pencapaian Bali era baru.
Keseluruhan pencapaian pembangunan Bali yang sangat penting dan signifikan dalam 5 tahun dirangkum menjadi 44 tonggak peradaban sebagai penanda Bali Era Baru. Hal yang sangat menggembirakan, membahagiakan, dan membanggakan, bahwa kita bersama telah berhasil memperjuangkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, yang diundangkan pada tanggal 4 Mei tahun 2023. Sejak tahun 1958, Pemerintah Provinsi Bali menggunakan Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Undang-undang ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950) dan Bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS), sehingga sudah tidak sesuai dengan sistem ketatanegaraan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD RI 1945) dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Perlu waktu yang sangat lama, yakni 78 tahun sejak Indonesia Merdeka, pada tahun 2023, Provinsi Bali, baru memiliki undang-undang tersendiri, tidak lagi bergabung dengan Provinsi NTB dan NTT. Ini merupakan pencapaian luar biasa, monumental, dan bersejarah di bidang politik legislasi yang menjadi dasar hukum dalam menyelenggarakan Tatanan Pemerintahan dan Pembangunan Bali. (bgn003)23081401