Bupati Sedana Arta Kumandangkan  Prinsip Tri Sakti Bung Karno Saat Buka Gelar Pengawasan Sosialisasi Antikorupsi

Bupati Sedana Arta Kumandangkan  Prinsip Tri Sakti Bung Karno Saat Buka Gelar Pengawasan Sosialisasi Antikorupsi

Bangli, Baliglobalnews

Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, mengumandangkan prinsip Tri Sakti Bung Karno saat membuka gelar pengawasan sosialisasi antikorupsi di Gedung BMB Kantor Bupati Bangli pada Rabu (30/8/2023).

Bupati Sedana Arta menyampaikan untuk menciptakan good governance dan clean government, maka kondisi idealnya semua kegiatan organisasi Pemerintah seharusnya terukur, termasuk kegiatan pengawasan harus dapat memberi arahan yang jelas dan dapat dievaluasi. Sehingga fungsi dan peran Pemerintah sebagai akselerator pembangunan menjadi  nyata yang dapat menciptakan peluang bagi masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan. Hal tersebut tercermin  dalam Visi Kabupaten Bangli yaitu “Nangun Sat Kerthi Loka Bali Di Kabupaten Bangli Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Kita Wujudkan Bangli Era Baru” yang mengandung makna “Menjaga Kesucian dan Keharmonisan Alam Bangli Beserta Isinya, Untuk Mewujudkan Kehidupan Krama Bangli Yang Sejahtera Dan Bahagia, Sekala Niskala Menuju Kehidupan Krama dan Gumi Bangli Sesuai dengan Prinsip Tri Sakti Bung Karno : Berdaulat Secara Politik, Berdikari Secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan Melalui Pembangunan Secara Terpola, Menyeluruh, Terencana, Terarah, dan Terintegrasi”.

Yang didukung dengan Misi ke 7 yaitu Mengembangkan sistem tata kelola Pemerintahan Daerah berbasis TIK yang efektif, efisien, terbuka, transparan, akuntabel dan bersih serta meningkatkan pelayanan publik terpadu yang cepat, pasti dan murah.

 Oleh karena itu lebih lanjut disampaikan Bupati Sedana Arta, gelar pengawasan ini sangat strategis dan penting karena dapat mengimplementasikan Visi dan Misi Kabupaten Bangli. “Gelar pengawasan juga merupakan evaluasi kinerja pengawasan sebagai siklus sistem pemerintahan, dengan melakukan evaluasi atas pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah, yang nantinya akan tercermin pada temuan hasil pemeriksaan/pengawasan dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan/pengawasan. Hal ini akan bermanfaat bagi kita semua, untuk dapat membandingkan antara output dan outcome pengelolaan kegiatan yang selama ini kita laksanakan,” ujarnya.  

Sosialisasi antikorupsi juga dilaksanakan penandatanganan Peraturan Bupati no.22 Th 2023 tentang kebijakan pembinaan dan pengawasan di lingkungan pemerintah Kabupaten Bangli dilanjutkan dengan peluncuran 6 Inovasi Proyek Perubahan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan ke XI Tahun 2023 yaitu Sipatut (Sinergitas Informasi Pengawasan dan Tindak Lanjut), SIM Bli Ngah (Sistem Informasi Manajemen ASN Bangli Jengah), Satu Data Daerah Kabupaten Bangli, Si Dua Dalang (Sistem  Informasi  Dukcapil Aja Datang Langsung), Gertak BUMDES (Gerakan Serentak Membangun Badan Usaha Milik Desa), Wayan Kumis (Website Layanan Hukum Gratis).

Bupati menyatakan gelar pengawasan itu merupakan kegiatan untuk menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan pengawasan dan hasil tindak lanjut atas pemeriksaan eksternal dan internal.

“Saya mengharapkan seluruh pimpinan perangkat daerah dan kepala unit kerja, perbekel dan pimpinan perusahaan daerah untuk segera menyelesaikan dan menindaklanjuti semua rekomendasi atas temuan BPK RI, BPKP, Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kabupaten Bangli secara cepat, tepat dan tuntas. Mari kita bangun komitmen yang sama untuk bekerja lebih baik dan profesional guna terwujudnya good governance dan clean government. Semoga enam Inovasi Proyek Perubahan Peserta PKN Tingkat II Angkatan XI  Tahun 2023 dari Kabupaten Bangli, dapat menambah jumlah inovasi daerah, meningkatkan capaian kinerja dan meningkatkan kualitas pembangunan daerah untuk mewujudkan Bangli Era Baru,” pungkasnya.

Project Leader, Inspektur Kabupaten Bangli Jero Penyarikan A Widata menyampaikan tujuan dari penyelenggaraan kegiatan gelar pengawasan daerah yaitu untuk menyampaikan informasi hasil pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sesuai dengan program kerja pengawasan tahunan (PKPT) serta sebagai bentuk pertanggungjawaban atas hasil kegiatan pengawasan yang telah dilakukan APIP Inspektorat Kabupaten Bangli, dimana ruang lingkup penyelenggaraan gelar pengawasan daerah ini mencakup penyampaian informasi hasil pengawasan APIP, evaluasi atas temuan yang belum ditindak lanjuti dan sosialisasi kebijakan pengawasan untuk pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Dan ini merupakan pelaksanaan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintah daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah sebagai bahan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja pengawasan tahunan (PKPT) Inspektorat Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2023 yang membahas pengawasan dan hasil tindak lanjut atas pemeriksaan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli yang telah dilaksanakan oleh pihak eksternal dan internal,” katanya. (bgn003)23083012

bupatisedanaartapemdabangli
Comments (0)
Add Comment
Start writing without limits.