Bangli, Baliglobalnews
Bupati Kabupaten Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta menginginkan jajarannya terus berinovasi dan bergerak cepat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Bangli.
Keinginan itu disampaikan Bupati Sedana Arta usai menandatangani rencana kerja dengan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Umar Ibnu Alkhatab, di Ruang Rapat Krisna, Kantor Bupati Bangli, pada Senin (25/4).
Bupati Sedana Arta mengatakan rencana kerja yang ditandatanganinya merupakan tindak lanjut dari nota kesepakatan tanggal 4 Juni 2021 di Denpasar, tentang sinergi penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli. “Nota kesepakatan dan rencana kerja tersebut salah satu bukti nyata bahwa Kabupaten Bangli bersungguh-sungguh berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat menuju Bangli era baru yang sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” katanya.
Bupati asal Desa Sulahan iitu menekankan kembali kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, kepala bagian bersama seluruh jajarannya untuk terus berinovasi, bergerak bersama guna meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat Kabupaten Bangli. Tentunya sesuai Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yang diamanatkan bahwa Negara berkewajiban melayani setiap warga Negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat UUD 1945.
Seiring dengan bergulirnya reformasi birokrasi di instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, kata dia, maka perlu melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah terutama menyangkut aspek kelembagaan, sumber daya manusia aparatur dan ketatalaksanaan.
“Tujuan reformasi birokrasi adalah untuk membangun aparatur negara agar mampu mengemban misi, tugas, dan fungsi serta peranannya masing masing secara bersih, efektif dan efesien dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik searah dengan harapan dan tuntutan seluruh warga Negara dan penduduk” pungkasnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bali, Umar Ibnu Alkhatab, menyatakan perjanjian kerjasama tersebut merupakan kehormatan Ombudsman dalam rangka mendorong perbaikan reformasi birokrasi. Dia yakin dengan adanya penandatanganan kesepakatan tersebut, ombudsman praktis masuk lebih jauh melihat praktik pelayanan publik dan wilayah yang lebih kongkret.
Akan tetapi perlu diingat, kata dia, reformasi birokrasi sebenarnya menginginkan adanya perubahan paradigma pelayanan publik. “Paradigma lama yang kurang baik ditinggalkan dan berbenah, karena pelayanan publik adalah hak setiap orang, hak individu yang harus terlayani dan jikalau pelayanan publik tidak jalan, maka dianggap melanggar hak asasi manusia. Jadi, pelayan publik merupakan HAM generasi ke-3,” ujarnya.
Reformasi birokrasi, kata dia, adalah mengubah cara pandang, di samping mereformasi strukturnya terkait pelayanan publik, membuat fungsi pelayanan menjadi lebih sederhana dan mudah dimengerti. “Yang paling penting adalah perubahan maindset bahwa kita saatnya melayani bukan lagi dilayani. Apalagi seiring perkembangan teknologi digitalisasi yang luar biasa dan dapat diakses cepat oleh masyarakat, maka sebagai pelayan masyarakat harus selalu siap dengan perubahan dan meningkatkan standar pelayanan sesuai peraturan,” tandasnya.
Pada saat itu dilaksanakan lima penandatanganan rencana kerja masing-masing Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Kepala Disdikpora, Kepala Dinas Dukcapil, Kepala Dinas Kesehatan dan Direktur RSUD Bangli yang disaksikan seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli. (bgn003)22042502