Bangli, Baliglobalnews
Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, menghadiri pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli pada Rabu (19/10/2022).
Bupati Sedana Arta mengatakan dirinya hadir menyaksikan dan melaksanakan bersama dengan Kejaksaan Negeri Bangli untuk memusnahkan barang bukti terkait dengan beberapa kasus pidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Bangli yang sudah mempunyai kekuatan hukum .
“Kita berada di negara hukum, jadi kita semua harus tunduk di bawah hukum karena sesuai wewenang dan fungsinya pemusnahan barang bukti merupakan tugas fungsi dari kejaksaan ketika kasus sudah diputuskan oleh pengadilan dengan kekuatan yang inkracht. Hari ini semuanya dimusnahkan, termasuk barang bukti terindikasi berbahaya,” ujarnya.
Sedana Arta mengapresiasi kinerja kejaksaan, kepolisian, seluruh stakeholder terkait dan masyarakat di Kabupaten Bangli yang telah terjalin selama ini dengan baik. “Kerjasama kita selama ini sangat baik, namun yang saya perlukan ke depan adalah sinergitas badan intelejen yang kita miliki maupun intelejen yang dimiliki unit lain baik dinas kejaksaan dan kepolisian untuk saling berkolaborasi menginformasikan segala sesuatu yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Bangli perlu ditingkatkan lagi, apalagi wilayah kita tidak besar. Sehingga potret potensi-potensi permasalahan serta kasus yang terjadi pasti cepat ter-update dan tertangani dengan baik,” tegasnya.
Apalagi, kata dia, Kejaksaan Bangli yang sudah membuka rumah restorative justice. “Mudah-mudahan ini akan efektif menekan tingkat kejahatan. Dan menjadikan restorative justice rumah segala bentuk kasus yang dapat diselesaikan secara semangat kekeluargaan. Walaupun sanksi tetap berjalan, namun tetap mengakomodir kearifan lokal yang ada di Kabupaten Bangli,” katanya.
Bupati mengharapkan dengan pemusnahan barang bukti tersebut tingkat kesadaran masyarakat taat pada semua aturan semakin meningkat, sehingga Bangli ke depan semakin kondusif dan jauh dari segala bentuk tindak kejahatan.
Kapala Kejaksaan Negeri Bangli, Yudhi Kurniawan, menyampaikan kegiatan pemusnahan barang yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan salah satu tugas yang diamanatkan kepada institusi Kejaksaan sebagaimana pasal 270 KUHAP, yang pada intinya mengamanatkan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa. “Hal ini dapat diartikan bahwa eksekusi atau pelaksanaan putusan pengadilan tindak pidana hanya dapat dilakukan oleh Jaksa. Kewenangan ini bersifat absolut dengan kata lain tidak ada institusi manapun selain Jaksa yang dapat melakukan eksekusi putusan tindak pidana dari Pengadilan,” tegasnya.
Yudi Kurniawan merinci barang bukti yang dimusnahkan 171 jenis dari 38 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, terdiri dari perkara kejahatan yang melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perkara kejahatan yang melanggar KUHP yang tergolong dalam jenis tindak pidana terhadap orang dan harta benda serta jenis tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum. Barang bukti yang akan dimusnahkan antara lain berupa narkotika jenis sabu 5,28 gram, alat hisap sabu/bong 3 buah, handphone 24 unit, buku tafsir mimpi dan catatan judi togel 2 buah, senjata tajam 1 buah, pakaian 34 buah, sepeda motor tanpa surat-surat 1 unit.
“Ketika orang lain berpikir kenapa ke Bangli, saya berpikir kenapa tidak ke Bangli. Ungkapan itu bukan sekadar kata-kata, melainkan mimpi saya untuk menjadikan Bangli yang terdepan, tidak lagi yang terbelakang. Maka dengan kegiatan ini, nantinya kita bisa bersama-sama menjaga keamanan Bangli dan mengawal pembangunan Bangli yang lebih baik.
Pemusnahan barang bukti dihadiri Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika, Polres Bangli, Kodim 1626 Bangli, Ketua Pengadilan Negeri Bangli, Rutan Bangli, Lapas Narkotika Bangli, Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli, para kasi dan kasubagbin pada Kejaksaan Negeri Bangli. (bgn003)22101902