Bupati Giri Prasta Kukuhkan Perpanjang Masa Jabatan Perbekel dan BPD Kabupaten Badung

Mangupura, Baliglobalnews

Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, mengukuhkan dan memperpanjang masa jabatan Perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Badung sekaligus menyerahkan hadiah kepada Juara Evaluasi Perkembangan Desa dan Lomba Desa Tingkat Kabupaten Badung di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Rabu (3/7/2024).

Seusai acara, Bupati Giri Prasta mengatakan bahwa pelaksanaan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Badung merupakan amanat yang telah dilaksanakan di Kabupaten Badung. Ia menekankan amanah yang diberikan ini, harus dipedomani dengan baik. “Ini adalah merupakan amanat institusi dan kami melaksanakan hal tersebut. Kita juga sudah tekankan, dengan jabatan/amanah yang diberikan harus dijalankan dengan baik. Bagaimana kita bisa berbuat untuk kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat di desa itu sendiri,” ujarnya.

Dia menyebutkan ada tiga pilar yang di desa, yakni potensi, infrastruktur, dan sumber daya manusia (SDM). Dalam memajukan desa ada beberapa kriteria tingkat nasional di antaranya desa terpencil, desa sangat tertinggal, desa tertinggal, desa maju, desa berkembang, dan desa yang berdikari. “Kami meyakini harus masuk ke Desa Berdikari. Ketika desa itu sudah berdikari astungkara Kabupaten Badung menjadi kabupaten yang mandiri,” katanya.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung, Komang Budhi Argawa, melaporkan dengan ditetapkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang semula dalam satu periode masa jabatan 6 tahun diubah menjadi 8 tahun maka diperlukan melakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Perbekel dan anggota BPD dengan Keputusan Bupati.

“Berdasarkan hal tersebut dilaksanakan pengukuhan terhadap perpanjangan masa jabatan perbekel kepada 45 orang perbekel dari 46 orang perbekel se-Kabupaten Badung. Sedangkan Perbekel Desa Sedang adalah Pejabat (Pj) Perbekel. Pengukuhan 45 orang perbekel dengan Keputusan Bupati Nomor 47/0419/HK/2024 s/d Nomor 91/0419/HK/2024. Perpanjangan masa jabatan Perbekel dari masa jabatan berjumlah 44 orang dan perpanjangan masa jabatan perbekel dari pemilihan pengganti antar waktu (PAW) berjumlah 1 orang. Sementara pengukuhan perpanjangan masa jabatan anggota badan permusyawaratan desa (BPD) se-Kabupaten Badung kepada 368 orang dengan Keputusan Bupati Nomor 092/0419/HK/2024 s/d Nomor 137/0419/HK/2024. Penyesuaian masa jabatan anggota BPD dari masa jabatan sebanyak 335 orang, penyesuaian masa jabatan anggota BPD dari pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW) 17 orang dan penyesuaian masa jabatan anggota BPD 6 orang,” jelasnya.

Acara juga dirangkaikan dengan penyerahan Hadiah Juara Evaluasi Perkembangan Desa dan Lomba Desa Tingkat Kabupaten Badung tahun 2024. Lomba diikuti lima perwakilan desa dari masing-masing kecamatan. Lomba dilaksanakan melalui beberapa tahapan pembinaan, penilaian, pemaparan, sesi tanya jawab, dan klarifikasi lapangan. Hasil penilaian oleh tim ditetapkan juara dengan Keputusan Bupati Nomor 41/0419/HK/2024 dengan total hadiah sebesar Rp 270 juta.

“Untuk juara I Desa Kutuh Kecamatan Kuta Selatan mendapatkan Rp100 juta, juara II Desa Desa Pangsan Kecamatan Petang mendapatkan Rp75 juta, juara III Mekar Bhuana Kecamatan Abiansemal Rp50 juta, Juara harapan I Desa Munggu Kecamatan Mengwi Rp25 juta, juara harapan II Desa Canggu Kuta Utara Rp20 juta. Pelaksanaan pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan Perbekel dan BPD se-Kabupaten Badung serta penyerahan hadiah Lomba Evaluasi Perkembangan Desa serta Lomba Desa Tingkat Kabupaten Badung 2024 dianggarkan dari APBD Kabupaten Badung Tahun 2024,” pungkasnya.

Hadir Ketua DPRD Kabupaten Badung Putu Parwata, Sekda Wayan Adi Arnawa, jajaran Forkopimda Badung, kepala OPD di lingkungan Pemkab Badung, camat se-Kabupaten Badung, Ketua TP PKK Kabupaten Badung, perbekel se-Kabupaten Badung, dan Anggota BPD se-Kabupaten Badung. (bgn003)24070304

BPDbupatigiriprastaperbekel
Comments (0)
Add Comment