Badung, Baliglobalnews
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menghadiri acara penyerahan hibah tanah untuk Desa Adat Seminyak yang digelar di Balai Banjar Desa Adat Seminyak, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung, pada Kamis (13/2/2025). Bupati Giri Prasta juga memberikan bantuan Rp32 juta kepada masyarakat Desa Adat Seminyak.
Bupati Giri Prasta menegaskan bahwa aset Kabupaten Badung yang berada di wilayah Seminyak harus dikelola dengan baik demi kesejahteraan masyarakat. Dia mendorong masyarakat yang ingin menyewa atau membeli aset daerah untuk berdiskusi bersama Ketua DPRD atau Ketua Komisi I DPRD Badung. Menurut dia, dengan dukungan 30 dari 45 anggota DPRD, kepentingan masyarakat akan lebih mudah diperjuangkan.
“Saya bersama masyarakat menciptakan sebuah legasi dan sejarah baru yang kita buat dengan tokoh-tokoh di Seminyak. Tanah ini sampai kapan pun milik Desa Adat Seminyak. Oleh karena itu, atas permohonan masyarakat, saya selaku Bupati Badung menghibahkan dan menuntaskan aset kepemilikan tanah kepada masyarakat Desa Adat Seminyak,” ujarnya.
Giri Prasta juga mengapresiasi Desa Adat Seminyak yang mampu mempertahankan kebudayaan Bali di tengah arus globalisasi. Dia mengingatkan bahwa meskipun Desa Seminyak terus berkembang, nilai-nilai adat dan budaya harus tetap dijaga.
Dia juga berharap Desa Adat Seminyak dapat terus berkembang dengan tetap menjaga solidaritas masyarakatnya. Giri Prasta juga menyoroti pentingnya tiga pilar dalam desa adat, yaitu wimuda (anak-anak), winata (pemuda-pemudi), serta wiwerda (orangtua).
“Tiga pilar ini agar tetap Bersatu, karena dengan bersatu kita akan berhasil. Selain itu dapat terus berkembang dan menjaga solidaritas bersama untuk kemajuan Desa Adat Seminyak khususnya dan Kabupaten Badung pada umumnya,” katanya.
Sementara Bendesa Adat Seminyak I Gede Puspita mengungkapkan rasa syukur kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa atas anugerah yang diberikan. Dia juga menyampaikan terima kasih kepada Bupati Badung beserta para undangan yang hadir. Puspita mengingatkan bahwa empat bulan lalu, Bupati Giri Prasta telah berjanji untuk menyerahkan hak kepemilikan tanah yang sebelumnya milik Pemkab Badung kepada Desa Adat Seminyak.
“Hari ini janji itu sudah dipenuhi. Saya selaku Bendesa Adat Seminyak mewakili masyarakat, tanah di sebelah selatan tempat ini diserahkan oleh Bapak Bupati Badung untuk masyarakat Desa Adat Seminyak. Apa yang kita dapatkan hari ini berkat doa dari masyarakat serta pihak-pihak lainnya yang ikut serta dalam membantu kelancaran permohonan masyarakat Desa Adat Seminyak kepada Pemkab Badung,” pungkasnya.
Turut hadir Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti, Ketua Komisi I anggota DPRD Badung Bima Nata, Sekda Ida Bagus Surya Suamba bersama OPD terkait di Pemkab Badung, Perwakilan Camat Kuta, unsur Tripika Kecamatan Kuta, Lurah Seminyak I Putu Gede Adhi Karmita Putra, tokoh dan masyarakat setempat. (*/bgn003)25021404