Buang Sampah Sembarangan, Dua Warga Diamankan

Denpasar, Baliglobalnews

Tim Kelurahan Padangsambian bersama DLHK Kota Denpasar mengamankan dua warga yang membuang sampah sembarangan dan di luar jadwal pembuangan di kawasan Lapangan Kompyang Sujana, Kelurahan Padangsambian, pada Jumat (12/2). Atas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan diserahkan kepada penyidik PPNS DLHK Kota Denpasar untuk selanjutnya dilaksanakan penindakan dan ditipiringkan

Plt. Kadis DLHK Kota Denpasar, IB Wirabawa Putra, menjelaskan perihal waktu pembuangan sampah di masing-masing TPS sudah diatur sesuai dengan Perda. Namun masyarakat masih saja ada yang melanggar. Karena itu, tak jarang dilaksanakan penertiban bagi masyarakat yang membandel. ”Jadi untuk mendisiplinkan masyarakat, kami DLHK bekerjasama dengan perbekel/lurah untuk melaksanakan sidak lingkungan,” katanya didampingi Kabid Kebersihan Adi Wiguna saat dimintai konfirmasi Minggu (14/2) sore.

Atas permasalahan itu, Gustra panggilan akrab IB Wirabawa Putra, mengajak masyarakat untuk mengikuti swakelola sampah. Hal ini tertuang dalam Perwalu Nomor 76 Tahun 2019 tentang swakelola sampah yang wajib diikuti masyarakat sebagai bentuk penanganan sampah dari hulu. ”Alangkah baiknya masyarakat mengikuti program swakelola sampah yang dilaksanakan masing-masing desa/kelurahan,” katanya.

Gustra berpesan agar masyarakat mengurangi sampah dengan  pemilahan sampah organik dan sampah an-organik, sehingga dapat memudahkan untuk melakukan pengolahan di TPS  setempat.

”Kami mengajak masyarakat untuk ikut andil menjaga kebersihan Kota Denpasar. Yang terpenting tidak membuang sampah sembarangan dan mencemari lingkungan serta senantiasa mentaati aturan yang berlaku,” pungkasnya. (bgn003)21021416

buangsampahsembarangandiamankanduawarga
Comments (0)
Add Comment