Badung, Baliglobalnews
Tim Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali membekuk jaringan ganja yang beroperasi di daerah wisata Kuta, Badung, Bali, dengan modus paket kiriman melalui salah satu perusahaan jasa ekspedisi.
“Anggota menangkap pelaku berinisial BLV (24), dengan barang bukti narkotika diduga ganja seberat 1.014,51 gram brutto atau 938,65 netto,” kata Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol. R. Nurhadi Yuwono, di Denpasar, Jumat (1/12/2023).
Pengungkapan kasus ini, kata dia, berawal dari informasi intelijen BNNP Sumatera Utara mengenai paket kiriman yang diduga bermuatan narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim pemberantasan BNNP Bali melalukan control delivery sampai di daerah Jl. Bhineka Jati Jaya.
“Saat ditangkap, pelaku mengaku masih menyimpan narkotika ditempat kost di daerah Kuta. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika yang diduga jenis ganja ditempat tersebut dengan berat 2,85 gram brutto atau 1,33 gram netto,” katanya.
Dari 2 TKP tersebut, lanjutnya, berhasil disita total narkotika jenis ganja berat 1.017,35 gram brutto atau 939,97 gram netto. “Tersangka BLV kelahiran Medan yang berprofesi sebagai instruktur surfing di wilayah kuta. Adapun peran pelaku dalam kasus tersebut adalah sebagai pengedar yang beroperasi di daerah Kuta-Bali,” pungkasnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti diamankan ke Kantor BNNP Bali, guna proses penyelidikan dan penyidikan jaringan lebih lanjut.(bgn008)23120103