BNN Provinsi Bali Bekuk Enam Pengedar Narkoba

Denpasar, Baliglobalnews

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali membekuk enam orang pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi.

“Total barang bukti yang diamankan Tim BNN dari 6 tersangka berupa sabu dengan berat total 319,64 gram netto dan ekstasi 115 butir,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Brigjen Pol. Raden Nurhadi Yuwono, di Denpasar, Senin (13/3/2023).

Dia menyebutkan enam tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Tersangka berinisial NP (26 ) ditangkap di halaman kos tersangka Jalan Gurita, Denpasar Selatan, pada Minggu (22/1/2023) dengan barang bukti 10 butir pil ekstasi. Tersangka YS (19) ditangkap di pinggir Jalan Nona Sari, Denpasar pada Kamis (2/2/2023) dengan barang bukti 235,9 gram sabu dan 5 butir pil ekstasi. CP (27) ditangkap di Gang Resimuka, Denpasar Barat, pada Jumat (24/2/2023) dengan barang bukti 95 butir pil ekstasi, 16 potong pipet yang di dalamnya berisi 5,46 gram sabu dan 12 potong pipet berisi sabu dengan berat total 2,07gram.

“Dari enam tersangka ini, ada dua residivis yakni berinisial PE (38) dan KS (40),” kata jenderal bintang satu ini.

Untuk penangkapan tersangka PE dilakukan di Jalan Buana Denpasar Barat pada 9 Maret 2023 dengan barang bukti enam potong pipet berisi sabu dengan berat 0,97 gram dan 5 butir pil ekstasi.

“Dari tersangka KS yang ditangkap di Gang Sahadewa Kita Selatan pada 11 Maret 2023 dengan barang bukti sabu dengan berat 29,74 gram. Untuk tersangka terakhir yang ditangkap berinisial HP, di Jalan Yang Tuah Denpasar Selatan pada 13 Maret 2023 dengan barang bukti 45,5 gram sabu,” ucapnya.

Keenam tersangka ini, kata dia, semuanya sebagai pengedar atau kurir narkoba dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (bgn008)23031308

bekukpengedarnarkobabnnbali
Comments (0)
Add Comment
Access Rytr for advanced AI writing.