Denpasar, Baliglobalnews
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali bersama Bea Cukai Ngurah Rai menangkap dua warga negara asing (WNA) yang membawa narkotika jenis hasis.
“BNN Bali bersama Bea Cukai Ngurah Rai mengamankan WNA Latvia berinisial VS dan WNA Swedia berinisial SU, dimana dalam menjalankan aksinya, kedua WNA ini membawa narkoba dengan modus yang berbeda,” kata Kabid Pemberantasan BNNP Bali Kombes Pol. I Made Sinar Subawa di Denpasar pada Rabu (21/8/2024).
Dia menyebutkan penangkalan VS dilakukan pada 22 Juli 2024, karena menyelundupkan narkotika jenis hasis 440,41 gram dan ganja 977,83 gram netto, disembunyikan di dalam tas yang dibawa VS melalui pintu masuk Bali di Bandara Gusti Ngurah Rai. SU ditangkap di salah satu vila di daerah Desa Kemenuh Gianyar, pada 31 Juli 2024. “Untuk penangkapan SU berawal dari informasi masyarakat adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di daerah tersebut,” katanya.
Untuk modus operandi yang digunakan SU, kata dia, melalui paket kiriman International Postal Parcel Thailand yang setelah dibuka di dalamnya terdapat 4 padatan yang merupakan narkotika jenis hasis. Setelah ditimbang di Kantor BNNP Bali didapatkan berat keseluruhan 201,28 gram netto.
Secara umum di Bali, lanjutnya, hasis merupakan narkotika yang populer dan kerap disalahgunakan WNA. Hasis biasanya berasal dari Timur Tengah, Pakistan, Afrika Utara dan Afganistan. Hasis memiliki kandungan THC yang sangat tinggi yang memiliki efek halusinogen dan termasuk ke dalam narkotika golongan I.
Atas kejadian tersebut, kedua tersangka WNA tersebut dikenakan pidana Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (bgn008)24082110