BNN Bali Tangkap Dua Wisatawan Chile, Selundupkan 4,5 Kilogram Kokain

Badung, Baliglobalnews

Tim gabungan Kantor Bea Cukai Bandara Ngurah Rai dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali membekuk dua warga negara asing (WNA) asal Chile, karena melakukan upaya penyelundupan 4,5 kilogram narkotika jenis kokain saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

“Dari kedua WNA berinisial J dan B ini, kami menyita barang bukti kokain seberat 4.594,5 gram atau sekitar 4,59 kilogram. Selain dua WNA, petugas juga meringkus seorang pria lokal boy, sebagai penerima barang di hotel tempat tinggal para pelaku,” kata Plt. Kepala BNN Provinsi Bali Kombes Pol. Stevy Fritts Pattiasina, di Badung, pada Kamis (15/10/2026).

Dia menyebutkan penindakan dilakukan pada 3 Oktober 2026 sekitar pukul 16.00 Wita. Pengungkapan berawal dari hasil analisis citra X-Ray terhadap barang bawaan penumpang yang menunjukkan adanya indikasi mencurigakan.

Berdasarkan hasil analisis tersebut, petugas memeriksa lebih mendalam terhadap dua tas backpack milik penumpang yang tiba di Bali menggunakan penerbangan Jetstar JQ43 dari Melbourne, Australia rute Denpasar. “Mereka sebelumnya menempuh perjalanan dari Santiago, Chile, melalui penerbangan LATAM Airlines LA805,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, petugas Bea Cukai menemukan empat kemasan plastik berwarna hitam berisi serbuk putih yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis kokain. Narkoba golongan 1 jenis kokai tersebut disembunyikan di bagian dinding belakang tas backpack dengan menggunakan modus false compartment atau  kompartemen tersembunyi.

Pada tas backpack milik penumpang perempuan berinisial J, ditemukan dua kemasan dengan total berat 2.284,5 gram bruto. Sedangkan di tas backpack milik penumpang laki-laki berinisial B, ditemukan dua kemasan dengan total berat 2.310 gram bruto. “Total barang bukti yang disita yakni sekitar 4,59 kilogram bruto. Kedua WNA tersebut datang ke Bali untuk berlibur,” katanya.

Dalam proses pengembangan perkara, tim gabungan mengamankan dua orang driver ojek online (ojol) di sekitar areal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Kedua driver ojol tersebut disuruh menjemput tamu atas permintaan dari hotel. “Dari hasil profiling, kedua pelaku J dan B ternyata sudah memesan hotel di kawasan Kuta dan meminta pihak hotel menjemputnya. Sehingga mereka dijemput oleh dua driver ojol tersebut, keduanya tidak terlibat, hanya saksi,” katanya.

Dia menjelaskan, petugas gabungan terus melakukan pengawasan siapa yang akan mengambil barang haram tersebut. Hingga seketika muncul telepon berdering dari pelaku lain diduga penerima barang inisial HU. Lokal boy WNI itu meminta dua pelaku untuk menyerahkan kokain di halaman hotel. Tim gabungan bergerak cepat meringkus pelaku HU. “Penerima barang kokain ini HU asal WNI ditangkap di halaman hotel tanpa perlawanan,” ungkapnya.

Diinterogasi, pelaku HU mengaku hanya sebagai penerima barang. Dia disuruh oleh seorang pria WNA diduga sebagai pengendalinya. “Kami masih memburu seorang WNA diduga sebagai pengendalinya. Diduga kuat para pelaku ini merupakan jaringan narkoba internasional,” katanya.

Menurut perwira melati tiga di pundak ini, penindakan dan pencegahan narkoba jenis kokain ini berpotensi berdampak terhadap 22.973 jiwa, dengan potensi penghematan keuangan negara mencapai 36,7 miliar rupiah.

Kombes Pol Stevy yang juga Kabid Pemberantasan dan intelijen ini menyampaikan bahwa, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi dan melayani masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. “Bali sebagai daerah destinasi wisata mancanegara tidak luput dari sasaran jaringan narkotika internasional dengan berbagai modus menyelundupkan barang haram narkotika ke pulau dewata. Kami bersama instansi terkait akan terus bersinergi untuk menjaga Bali dari peredaran gelap narkotika untuk mewujudkan Bali yang aman, maju dan bersinar (bersih narkoba),” katanya. (bgn008)26101511

bnnbali
Comments (0)
Add Comment