Bea Cukai Bali-Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 3,4 Miliar

Badung, Baliglobalnews

Kanwil Bea Cukai Bali Nusra berkolaborasi dengan Bea Cukai Ngurah Rai dan Bea Cukai Denpasar memusnahkan barang ilegal periode Januari hingga Juni 2023 di halaman kantor setempat, pada Selasa (15/8/2023)

“Kanwil Bea Cukai Bali Nusra bersama Bea Cukai Ngurah Rai dan Bea Cukai Denpasar, disaksikan para tamu undangan melakukan pemusnahan atas barang mik negara bernilai Rp 3,4 miliar, dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 3,3 miliar,” kata Kepala Kanwil DJBC Bali, NTB & NTT, Susila Brata.

Dia menyebutkan pemusnahan BMN atas hasil penindakan Kanwil DJBC Bali Nusra yang terdiri dari rokok, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan arak telah mendapat persetujuan Kepala KPKNL Denpasar, dengan total perkiraan nilai barang Rp 1.687.696.000 dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 2.509.730.112.

“Pemusnahan BMN atas hasil penindakan Bea Cukai Ngurah Rai yang terdiri dari tekstil, obat dan makanan, peralatan bekas, HKT bekas, termasuk sex toys telah mendapat persetujuan Kepala KPKNL Denpasar a.n. Menteri Keuangan nomor S-96/MK.6/KNL.1401/2023 tanggal 13 Juli 2023 dengan perkiraan nilai barang Rp 290.440.000 dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 115.976.000,” katanya.

Pemusnahan BMN atas hasil penindakan Bea Cukai Denpasar yang terdiri dari rokok, rokok elektrik (REL), MMEA, dan arak telah mendapat persetujuan Kepala Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara a.n. Menteri Keuangan nomor S-96/WKN.14/2023 tanggal 13 Juli 2023 dan S112/MK.6/KNL.1401/2023 tanggal 7 Agustus 2023 dengan perkiraan nilai barang Rp 1.439.529.550 dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 732.209.198.

Total keseluruhan barang hasil penindakan yang dimusnahkan adalah 4.337.776 batang rokok, 522.380 mililiter Minuman Mengandung Etil Alkohol dan berbagai jenis produk lain terdiri dari makanan, alat kesehatan, alat elektronik, produk tekstil, spareparts, barang dari plastik, produk kulit dan hewan, dan mainan dengan total perkiraan nilai barang Rp 3.417.665.550 dan total perkiraan kerugian negara Rp 3.357.915.310.

“Saya berterima kasih dan penghargaan kepada jajaran TNI, Kepolisian, BNN, Kejaksaan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kantor Pos Renon, instansi terkait, para stakeholder serta masyarakat atas dukungan dan kerjasamanya kepada Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT serta satuan kerja di bawahnya dalam menjalankan tugas dan kewenangan,” katanya.

Adapun Kolaborasi bersama Satpol PP merupakan pelaksanaan dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) di bidang penegakan hukum.

Susila mengatakan bahwa, Bea Cukai sangat mengapresiasi segala bentuk dukungan yang telah diberikan oleh pihak eksternal dalam mewujudkan sinergi serta kolaborasi di bidang pengawasan dan berhasil menggagalkan berbagai upaya pelanggaran hukum.

“Sinergi dan kolaborasi ini agar dapat berkesinambungan dan terus bisa dikembangkan secara profesional sehingga dapat mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang positif untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Bali,” katanya.

Pemusnahan berbagai barang yang tidak sesuai ketentuan tersebut menunjukan keseriusan Bea Cukai dalam menekan angka peredaran barang ilegal serta untuk memberi perlindungan kepada masyarakat dan industri dalam negeri yang mematuhi ketentuan pemerintah, sehingga pengawasan Bea Cukai dapat menciptakan daya saing yang adil antara pelaku usaha produk dalam negeri. Penindakan dan pemusnahan semacam ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya yang ditimbulkan atas peredaran dan konsumsi barang ilegal. (bgn008)23081602

barangilegalbeacukaibalinusra
Comments (0)
Add Comment