Bawaslu Badung Kembalikan Rp4,2 Miliar Lebih Sisa Dana Hibah Pilkada

Badung, Baliglobalnews

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung mengembalikan sisa dana hibah pilkada Rp4,2 miliar lebih kepada Pemerintah Kabupaten Badung. Hal itu terungkap ketika jajaran Bawaslu Badung audiensi dengan Bupati Badung pada Kamis (10/4/2025).

Ketua Bawaslu Badung mengucapkan terima kasih atas kesediaan Bupati menerima audiensi tersebut. Dia mengatakan dana hibah yang diterima tidak seluruhnya terserap akibat minimnya kasus pelanggaran dan sengketa selama tahapan Pemilihan Tahun 2024. “Kami telah mengembalikan dana hibah sisa pemilihan, sisa tersebut merupakan hasil efisiensi dan dukungan fasilitasi dari pemda terhadap pelaksanaan pemilihan serentak. Kami berharap bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Badung” katanya.

Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Badung Firman Kurniawan menyampaikan penggunaan anggaran hibah Pemilihan 2024 Rp13.085.296.000 pada akhirnya terserap Rp8.873.219.288 dan pada tanggal 9 April 2025 resmi dikembalikan Rp4.212.076.712 ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Badung.

Anggota Bawaslu Badung Wayan Semara Cipta turut menyampaikan bahwa berkaca dari pelaksanaan Pemilihan 2024 sebelumnya, kerap terjadi pelanggaran oleh perangkat desa. Oleh karena itu, Bawaslu berencana menyelenggarakan kegiatan “Desa Sadar Netralitas” sebagai bentuk pencegahan dini. “Kami rencananya akan terjun langsung melibatkan masyarakat Desa di Badung, mensosialisasikan jenis pelanggaran sebagai bentuk pencegahan dini,” ucapnya.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengucapkan terima kasih atas kerja Bawaslu dalam mengawal proses demokrasi di daerah. “Kami mengapresiasi kerja keras Bawaslu Badung. Untuk kegiatan sosialisasi, silakan berkoordinasi dengan pimpinan OPD terkait. Pemerintah Kabupaten Badung mendukung penuh kegiatan yang memberi manfaat langsung kepada masyarakat,” ujarnya. (bgn003)25041101

bawaslubadungpilkada
Comments (0)
Add Comment