Mangupura, Baliglobalnews
Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Badung membahas naskah akademik rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif dewan di ruang Bapemperda Sekretariat DPRD Puspem Badung pada Jumat (6/1/2023).
Ketua Bapemperda DPRD Badung, Wayan Sugita Putra, menyebutkan ada empat ranperda inisiatif dewan sudah mendapatkan pemaparan para akademisi penyusun dari Universitas Warmadewa, Stikom dan Unud. “Dalam pemaparan tersebut penyusun naskah akademik kita simpulkan bahwa naskah akademik ini bisa kita lanjutkan dengan pembentukan pansus. Namun sebelum itu, kita akan bertemu kembali dengan para akademisi penyusun naskah akademik dengan mengundang eksekutif’ pihak pemerintah daerah, nanti OPD pengampunya yang melaksanakan itu,” katanya usai memimpin rapat pembahasan tersebut.
Sugita merinci empat ranperda inisiatif dewan tersebut yakni Ranperda tentang Sistem Pemerintahan yang Berbasis Elektronik, Ranperda tentang Bumi Banten, Ranperda tentang Data Dasar Penyelenggaraan Daerah Berbasis Data Desa Presisi, dan Ranperda tentang Proteksi Produk Pertanian.
Ketika ditanya agenda berikutnya, Sugita menyebutkan Bapemperda akan bertemu dengan eksekutif untuk mendiskusikan kembali draft ranperda, apakah ada yang ditambahkan atau dikurangi yang bisa diusulkan oleh OPD pengampu.
“Selanjutnya baru dikirim ke Kanwil Hukum dan HAM untuk diharmonisasi. Setelah itu selesai, baru kita membentuk pansus.
Astungkara setelah bertemu dengan OPD terkait yang akan membidangi yang akan jalankan ini akan kita harmonisasi dengan Kanwil,” katanya.
Ketika ditanya target waktu, Sugita mengatakan ranperda inisiatif dewan tersebut prosesnya panjang. “Minimal enam bulan, karena diperlukan adanya dengar pendapat, mengundang instansi dan lembaga, dan seterusnya,” katanya. (bgn003)23010601