Bangli Luncurkan ‘Gerbang HAKI Bisa’: Revolusi Intelektual untuk Ekonomi Kreatif Berkelanjutan

Bangli, Baliglobalnews

Pemerintah Kabupaten Bangli mengambil langkah revolusioner dengan meluncurkan “Gerbang HAKI Bisa” (Gerakan Bangkit Hak Kekayaan Intelektual Bangli Bisa) pada Selasa (14/10/2025). Gerakan ini bukan sekadar seremoni, melainkan sebuah transformasi strategis untuk menjadikan Bangli sebagai pusat ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual.

Acara peluncuran tersebut diselenggarakan secara daring dan luring yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Gedung Bukti Mukti Bhakti Kantor Bupati Bangli. Dengan peluncuran tersebut menandai peresmian Centra HAKI dan Sekolah HAKI Bangli, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi dan mengembangkan aset intelektual daerah.

Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) I Nengah Wikrama melaporkan inisiatif ini lahir dari keprihatinan mendalam terhadap rendahnya tingkat kepemilikan HAKI di Bangli. Padahal, kabupaten ini memiliki kekayaan alam, budaya, dan kreativitas masyarakat yang tak ternilai harganya. “Permasalahan utama yang kami identifikasi adalah kurangnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang pendaftaran HAKI, serta belum adanya fasilitas pendukung yang memadai. Untuk itu, Bapak Bupati telah mengesahkan Peraturan Bupati No 23 Tahun 2025 tentang perlindungan HAKI, SK Centra HAKI, dan Sekolah HAKI. Namun, semua itu belum cukup, Kita membutuhkan gerakan yang lebih masif, yang melibatkan seluruh elemen masyarakat,” paparnya.

Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar menegaskan bahwa penguatan HAKI adalah kunci untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 dan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali di Kabupaten Bangli” menuju era baru yang lebih sejahtera. “Semangat Bangli Jengah, Melompat Lebih Tinggi, harus terus kita gelorakan. Peningkatan kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual adalah pondasi untuk membangun Bangli yang adaptif, produktif, inovatif, dan kompetitif,” ujarnya dengan penuh semangat.

Wayan Diar juga menyoroti potensi besar yang dimiliki Bangli, mulai dari ikon pariwisata kelas dunia seperti Gunung Batur dan Desa Penglipuran, hingga kekayaan seni budaya masyarakat yang menghasilkan kerajinan tangan yang unik dan bernilai tinggi. Namun, dia mengakui dengan jujur bahwa potensi ini belum dimanfaatkan secara optimal. “Kita memiliki segalanya untuk menjadi pusat ekonomi kreatif yang unggul. Namun, kita belum memberikan perlindungan yang memadai terhadap karya cipta kita. ‘Gerbang HAKI Bisa’ adalah strategi transformasi ekonomi daerah yang berkelanjutan. Saya berharap gerakan ini mampu membangun ekosistem HAKI yang kondusif, melalui perlindungan, fasilitasi, edukasi, pendampingan, dan pembentukan pusat layanan,” harapnya dengan nada optimis.

Pemerintah Kabupaten Bangli telah menunjukkan komitmennya dengan menandatangani Peraturan Bupati No 23 Tahun 2025 tentang pelindungan kekayaan intelektual. Perbup ini bukan sekadar dokumen formalitas, melainkan landasan hukum yang kuat untuk memastikan bahwa HAKI di Bangli tumbuh, berkembang, dan membudaya.

Kepada Tim Centra HAKI, Wayan Diar berpesan agar mereka menjadi motor penggerak pembudayaan HAKI dengan berpartisipasi secara solid, aktif, kolaboratif, inovatif, dan terintegrasi. Pembentukan Sekolah HAKI juga dinilai sangat penting sebagai wadah sosialisasi, edukasi, dan kreasi kekayaan intelektual di kalangan pelajar.

Peluncuran “Gerbang HAKI Bisa” adalah langkah awal dari perjalanan panjang. Tantangan ke depan adalah bagaimana memastikan bahwa gerakan ini benar-benar efektif dan memberikan dampak nyata bagi perekonomian Bangli. Pemerintah daerah, bersama dengan seluruh elemen masyarakat, harus bekerja keras untuk mewujudkan visi Bangli sebagai pusat ekonomi kreatif yang berkelanjutan.

Dengan semangat “Bangli Jengah, Melompat Lebih Tinggi”, Kabupaten Bangli siap menghadapi tantangan dan meraih kesuksesan dalam melindungi dan mengembangkan kekayaan intelektual daerah. “Gerbang HAKI Bisa” bukan hanya sekadar gerakan, melainkan sebuah revolusi intelektual untuk masa depan Bangli yang lebih baik. (*/bgn003)25101410

bangli
Comments (0)
Add Comment