Bahas Dugaan Harassment, Komisi IV DPRD Badung Undang Pihak Hotel The Westin ‎

Mangupura, Baliglobalnews

Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar rapat kerja (raker) bersama pihak Hotel The Westin di Ruang Rapat Gosana II Sekretariat DPRD Puspem Badung pada Rabu (26/8/2026).

Rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Badung I Nyoman Graha Wicaksana tersebut membahas tentang dugaan harassment terhadap karyawan atas nama Wayan Sudana. Hadir Wakil Ketua Komisi IV I Made Suwardana bersama Anggota, yakni I Nyoman Sudana, I Wayan Joni Pargawa dan Ni Putu Sekarini.

Graha Wicaksana mengatakan rapat kerja untuk memediasi dengan Serikat Pekerja Pariwisata yang bersengketa dengan pihak Hotel The Westin. ‎”Di sini ada perselisihan antara dua belah pihak dan kami berusaha untuk memediasi, diselesaikan secara kekeluargaan,” katanya.

Dalam mediasi tersebut, kata dia, kedua belah pihak bersikukuh dengan keputusannya, sehingga rapat tidak menghasilkan keputusan apapun. ‎”Karena itu, kami menyarankan kedua belah pihak, yaitu dari serikat pekerja dan pihak dari Hotel The Westin yang ingin mem-PHK dari pihak serikat pekerja, ya kami serahkan untuk ke jenjang yang lebih lanjut, yaitu pengadilan perindustrial,” katanya.

‎Kuasa Hukum Hotel The Westin Chafero Fawwazkar pun mengapresiasi DPRD Badung, karena tidak menghakimi dan lebih mendengarkan kedua belah pihak. ‎”Nah, dalam hal ini tentunya kami sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya, perusahaan telah mengambil sikap pendirian bahwa dalam hal ini karyawan telah melanggar aturan kami. Maka dari itu, ya, prosedur hukum tetap dilanjutkan,” katanya.

‎Dia menyatakan sudah ada mekanisme musyawarah beriktikad baik dan sebagainya. “Namun sangat disayangkan tidak mencapai titik tengah,” ujarnya.

‎Sementara Ketua Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Badung I Gusti Ayu Ketut Budiasih mengucapkan terima kasih kepada Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Badung yang sudah memfasilitasi pihaknya atas kasus dugaan sexual harassment kepada anggotanya bernama Wayan Sudana. ‎”Pada prinsipnya kasus ini semestinya bisa diselesaikan secara bipartit di perusahaan. Karena, setelah saya membaca email daripada maartje vos yang disangkakan dilecehkan, tetapi itu adalah merupakan feedback dari pada maartje vos yang magang di The Westin Resort Nusa Dua,” katanya.

‎‎Semestinya, kata dia, manajemen tersebut apabila menerima laporan seperti itu bisa diselesaikan di intern, bukan malahan melapor ke Marriott International. Sehingga anggotanya tentu tidak begitu saja menerima PHK yang diberikan oleh perusahaan. “Tentu kami menempuh dalam artian mediasi, nantinya kalau keluar anjurannya seperti apa karena anggota kami sebelumnya ingin bekerja kembali, setelah melalui proses mediasi dia mau di-PHK dalam artian diberikan pensiun muda,” ujarnya.

‎Dia menyebutkan kasus sexual harassment yang menimpa anggotanya itu berdasarkan email. Ternyata email itu, kata dia, bukan laporan maartje vos kepada yang bersangkutan melakukan sexual harassment. “Tetapi saran supaya tidak terjadi hal seperti itu ke depannya. “Apa yang ditulis di email maartje vos ditanyakan oleh yang bersangkutan, itu tidak pernah terjadi itu,” pungkasnya. (*/bgn003)26082606

Bahas Dugaan HarassmentKomisi IV DPRD Badung Undang
Comments (0)
Add Comment