Badung Peringkat 4 Nasional Pengelolaan Sampah Peringatan Hari Peduli Sampah (HSPN) 2021

Badung, Baliglobalnews

Badung meraih penghargaan peringkat 4 tingkat nasional dalam pengelolaan sampah. Piagam penghargaan diserahkan secara virtual oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya, kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung, I Wayan Puja, mewakili Plh. Bupati Badung, Senin (22/2) lalu.

Penghargaan tersebut berkaitan dengan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) tahun 2021 dengan mengusung tema ”Sampah Bahan Baku Ekonomi di Masa Pandemi”.

Atas prestasi tesebut, Badung juga berhak atas dana insentif daerah Rp 80.719.473 dan khusus untuk kelompok kategori pengelolaan sampah Rp 6.710.351.

Kadis LHK Badung I Wayan Puja menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Kementerian Negara Lingkungan Hidup atas penghargaan yang diperoleh Pemkab Badung. Dia menyatakan penghargaan tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh jajarannya dan seluruh stakeholder yang turut berpartisipasi atas pengelolaan sampah di Kabupaten Badung.

Dia menyebutkan penghargaan itu berhasil diraih setelah Badung memenuhi dan melaksanakan lima kriteria penilaian seperti memiliki kebijakan tentang Jakstrada, memiliki kebijakan terkait pengurangan sampah plastik, implementasi kebijakan pengurangan sampah plastik, inovasi atau kreativitas tentang pengurangan sampah dan kinerja fasilitas pengelolaan sampah sebelum masuk ke TPA (komposting, bank sampah, TPS 3R, PDU).

Dalam menindaklanjuti Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber, mantan Kabag Aset itu mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Badung telah mengeluarkan Peraturan Bupati Badung nomor 47 tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik dan Peraturan Bupati Badung Nomor 48 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse dan Recycle melalui Bank sampah. ”Dalam Perbup Nomor 47 tersebut ditegaskan pelaku usaha dilarang menggunakan kantong plastik dalam rangka mengurangi ketergantungan terhadap kantong plastik. Pelarangan  penggunaan kantong plastik dilaksanakan pada kantor pemerintah dan swasta, pusat perbelanjaan, departemen store, hypermarket, supermarket, minimarket, retail modern, hotel, villa, akomodasi pariwisata dan restaurant,” tegasnya.

Untuk Perbup nomor 48 tahun 2018, kata dia, dilaksanakan melalui bank sampah untuk menangani sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. Dengan adanya Perbup nomor 48 tahun 2018 diharapkan masyarakat agar mampu memilah sampah yang dihasilkan di rumah tangga. Di samping itu Kabupaten Badung berupaya membentuk TPS 3R di masing-masing desa di Kabupaten Badung untuk merealisasikan Perbup 47 tahun 2018 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik dan Peraturan Bupati Badung Nomor 48 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan reduce, reuse dan recycle melalui bank sampah. ”Sehingga target capaian pengurangan sampah sebanyak 11,480.66 ton/tahun atau setara dengan 11.18% dan penanganan sampah 57,143.52 ton/tahun atau setara dengan 55.67% pada tahun2020,” pungkasnya. (bgn003)21022411

badungHSPN2021peringkatnasional
Comments (0)
Add Comment
Try Rytr — no limitations, no accounts.