Anggota DPRD Nyoman Satria: Sebagai Efek Jera, Atlas Beach Club Beri Sanksi Pengenaan Pajak Maksimal

Mangupura, Baliglobalnews

Anggota Komisi III DPRD Badung I Nyoman Satria mengusulkan DPRD Badung mengeluarkan rekomendasi satu saja untuk memberikan sanksi sebagai efek jera kepada Atlas Beach Club dengan menerapkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Keuangan Pusat dan Daerah.

Dia menyampaikan bahwa dalam UU 1/2022 Pasal 58 Ayat 2 berbunyi khusus tarif pajak barang dan jasa tertentu atas jasa hiburan jenis diskotik, karaoke, klub malam, bar dan mandi uap, spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. ”Sesuai dengan apa yang kita ketahui bersama bahwa pajak hiburan itu diberikan dispensasi, artinya dikurangi sampai mungkin 15 persen hingga 25 persen. Oleh karena itu saya mengusulkan dalam rapat kerja dewan yang terhormat ini agar Atlas ditetapkan pajak daerah 75 persen, pang kapok, pang sing terus keto gen. Jikalau dia nanti tobat sampai Desember 2025 ini, kita kembali berikan dispensasi dari 75 persen menjadi 15 persen atau 25 persen,” katanya.

Dia menegaskan rapat kerja dewan sudah dihadiri lebih dari 50% (lima puluh) persen anggota DPRD Badung, sehingga bisa memberikan rekomendasi kepada Bupati Badung untuk menerapkan atau memberikan hukuman kepada Atlas Beach Club agar membayar pajak 75 persen. (bgn003)25020801

#dprdbadung#nyomansatriaatlasbeachclub
Comments (0)
Add Comment