Denpasar, Baliglobalnews
Tim Yustisi Denpasar menjaring 41 pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Simpang Jalan Raya Pemogan – Jalan Mekar, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Kamis (31/3).
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana, mengatakan pelanggar yang terjaring sebagian besar menggunakan masker di dagu. “Agar kejadian ini tidak diulang, maka pelanggar diberikan pembinaan dan sanksi fisik berupa push up di tempat,” katanya.
Dia menegaskan penertiban akan terus dilakukan, karena pelanggaran protokol kesehatan masih ditemukan, padahal penerapan protokol sudah dilakukan sejak terjadi pandemi 2 tahun yang lalu. (bgn003)22033107