394 Guru Tak Lulus PPPK, Komisi IV DPRD Badung Harapkan Tidak Dirumahkan

Mangupura, Baliglobalnews

Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar rapat kerja dengan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga serta Dinas Kesehatan Kabupaten Badung di Ruang Rapat Gosana II, Sekretariat DPRD Puspem Badung pada Selasa (4/11/2025).

Ketua Komisi IV DPRD Badung Nyoman Graha Wicaksana mengatakan pihaknya membahas program yang mandatori dan harus dilaksanakan dengan baik. “Tadi kami mendengarkan ada sedikit permasalahan. Seperti di Dinas Pendidikan, ada 394 guru sampai hari ini statusnya mengambang, karena mereka tidak lulus PPPK,” katanya kepada sejumlah wartawan usai memimpin rapat kerja tersebut.

Graha Wicaksana mengatakan ketidaklulusan tersebut dikarenakan di antaranya masa pengabdiannya kurang dari dua tahun dan lainnya, seperti guru Bahasa Bali yang “rumah”-nya belum ada. “Kami bersepakat dengan Dinas Pendidikan merancang konsultasi secara vertikal dengan Kementerian Pendidikan di Pusat, sehingga nantinya apa memungkinkan pemerintah daerah mengeluarkan diskresi atau kebijakan supaya guru-guru ini tidak dirumahkan. Ataupun kalau kita mengandalkan dana bos penggunaannya sangat terbatas. Hanya bisa digunakan untuk biaya pegawai,” katanya

Pihaknya mengharapkan Dinas Pendidikan supaya tidak ada sekolah-sekolah di Badung yang mengalami plafon roboh dan lain sebagainya. “Dan sudah dirancang oleh Bapak Kadis pada 2026 ada sekitar 22 sekolah yang akan diperbaiki dan ada sekitar 10 masih ditunda,” katanya.

Di Dinas Kesehatan, pihaknya juga berkonsultasi dan berkoordinasi terkait rancangan-rancangan di tahun 2026. “Kami mengharapkan semakin banyak dibangun puskesmas di desa-desa, khususnya yang ada di selatan. Di Kuta Selatan baru ada satu puskesmas dan sudah dirancang ke depannya akan dibangun puskesmas pembantu di Pecatu dan Tuban. Kami berharap pelayanan kesehatan ini bisa langsung ke tengah masyarakat,” tandasnya. (bgn003)25110407

394 Guru Tak Lulus PPPKKomisi IV DPRD Badung
Comments (0)
Add Comment