21 Pegawai Kejaksaan Negeri Badung Terpapar Covid-19, Begini Penjelasan Kajari

Badung, Baliglobalnews

Tercatat 21 orang pegawai Kejaksaan Negeri Badung, yang terdiri dari jaksa, staff tata usaha dan juga pegawai honor, di korps Adhyaksa sempat, tercatat terkonfirmasi Covid-19.

Hal itu dikatakan Kasi Intel Kejari Badung, Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Badung, Bali, I Ketut Maha Agung,dalam keterangannya di Badung, pada Rabu (8/2). Para pegawai yang terkonfirmasi Covid-19, langsung dilakukan langkah isolasi. Sedangkan, pegawai yang dinyatakan negatif dua kali, tetap melakukan aktivitas seperti biasa di kantor dengan terbagi dua sift kerja yang tetap menerapkan Protokol Kesehatan.

“Dari hasil Swab Test PCR pada 2 Februari, 4 Februari dan 7 Februari 2022, total 21 orang pegawai terkonfirmasi covid-19,” ucap Kasi Intel selaku Juru Bicara Kepala Kejari Badung.Dengan adanya terkonfirmasinya pegawai setempat covid-19 ini, lanjut Bamaxs, pelayanan yang harus tatap muka, sementara diberhentikan hingga benar-benar kondusif. Terkait kegiatan persidangan, konsultasi hukum, pemeriksaan virtual dilaksanakan secara virtual atau daring dan tergantung situasi ke depan.

Dijelaskan Bamaxs, pada 2 Februari 2022 Kejaksaan Negeri Badung melakukan Swab Test PCR acak terhadap pegawai Kejaksaan Negeri Badung. Dari hasil Swab Test PCR acak, ditemukan 1 orang pegawai dengan hasil positif Covid-19.Dengan ditemukannya 1 orang yang positif tersebut. Kejaksaan Negeri Badung melakukan Swab Test – PCR Kembali pada 4 Februari 2022 kepada seluruh pegawai setempat, dengan hasil 13 orang terkonfirmasi Covid-19.”Seluruh pegawai yang terkonfirmasi terpapar Covid-19, dalam keadaan sehat dengan gejala ringan dan sedang menjalani isolasi,” ucapnya.

Pada 7 Februari 2022, kembali melaksanakan Swab Test PCR terhadap seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Badung yang terdiri dari Kepala Kejaksaan Negeri Badung, para Kepala Seksi dan Kasubag Pembinaan, Jaksa Fungsional, Pegawai Tata Usaha, hingga Tenaga Pengaman Kantor serta Pegawai Honor.

“Pelaksanaan Swab Test PCR ini, dilakukan sebagai upaya untuk testing dan tracing penyebaran virus Covid-19 yang ada di wilayah kerja Kejaksaan Negeri Badung,” jelasnya.

Kemudian, dari Hasil Swab Test PCR pada 7 Februari 2022, kembali menemukan 7 pegawai Kejaksaan Negeri Badung terkonfirmasi positif Covid-1. Sehingga, total yang terkonfirmasi sebanyak 21 orang.”Swab Test PCR ini dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yaitu dengan menjaga jarak dan mengenakan masker,” jelasnya.

Pelaksanaan Swab Test  PCR ini dilakukan sebagai upaya pengamanan terhadap sumber daya organisasi Kejaksaan Negeri Badung yang harus tetap memberikan pelayanan publik di tengah pandemi Covid-19 serta sebagai wujud pencegahan dan penanganan terhadap penyebaran dan perkembangan Covid-19 di Lingkungan Kejaksaan Negeri Badung. (bgn008)22020921

badungCovid-19covid19kejaribadungupdate
Comments (0)
Add Comment