20 Orang Terjaring Tim Yustisi Denpasar

Denpasar, Baliglobalnews

Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 20 orang yang melanggar protokol kesehatan di Jalan Sutomo (Jaba Jro Kuta), Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kamis (20/1).

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana, mengatakan dalam penertiban itu 18 pelanggar diberikan sanksi administrasi dan push up serta dua orang sanksi denda di tempat karena tidak menggunakan masker.

Dia menyebutkan semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut beralasan lupa. Padahal, aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih.

Dia mengaku tidak memahami semua pelanggar beralasan sama apakah mereka benar lupa, atau memang nyari alasan untuk mengelak saja. Seharusnya ini sudah jadi kebiasaan dalam masa pandemi, dimana penggunaan masker adalah wajib. (bgn003)22012011

pelanggarprokestimyustisidenpasar
Comments (0)
Add Comment
Get started with Rytr AI for desktop.