Denpasar, Baliglobalnews
Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 17 pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Jalan Katalia – Jalan Angsoka, Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, pada Senin (7/3).
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana, mengatakan dari semua pelanggar tersebut, 14 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan 3 orang didenda di tempat, karena tidak menggunakan masker. Selain itu, pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat.
Menurut dia, sampai saat ini di Kota Denpasar masih ada kasus penularan Covid-19. Namun setiap penertiban pihaknya masih menemukan masyarakat yang melakukan pelanggaran prokes. “Oleh karena itu penertiban akan terus diperketat dilaksanakan di semua objek yang sering menimbulkan kerumunan yang ada di Kota Denpasar,” katanya. (bgn003)22030710