16 Pelanggar Terjaring Razia Masker di Peguyangan Kangin, Denpasar

Denpasar, Baliglobalnews

Tim Yustisi Kota Denpasar menggelar sidak masker di Jalan Padma, Desa Peguyangan Kangin, Denpasar, pada Rabu (12/1).

Dalam sidak ini terjaring 16 pelanggar. Ke-16 pelanggar tersebut diberikan sanksi administrasi berupa hukuman push up dan menghapal sila dalam Pancasila. Satu pelanggar tidak hapal. Awalnya perempuan itu terlihat lancar mengucapkan sila pertama hingga ketiga. Namun pada sila keempat dia terlihat kebingungan dan beberapa kali mencoba mengulangnya. Petugas pun membantu pelanggar tersebut untuk menghapal Pancasila.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana, mengatakan dalam sidak ini tak ada pelanggar yang didenda. Namun mereka hanya diberikan peringatan dan sanksi administrasi.

“Ada yang kami suruh menyanyikan lagu Indonesia Raya, push up dan menghafal Pancasila,” kata Sudarsana di lokasi sidak.

Sudarsana menambahkan, sesuai aturan jika ada yang tidak menggunakan masker dan tidak membawa masker akan didenda Rp 100 ribu.

Sementara bagi yang membawa masker namun penggunaannya tidak tepat akan diberikan sanksi administrasi. Dia pun mengatakan semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut beralasan lupa. Padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih.

“Saya tidak mengerti, apakah mereka benar lupa, atau memang nyari alasan untuk mengelak saja. Dan kebetulan sekarang pas ada razia dia kena. Seharusnya ini sudah jadi kebiasaan baru dalam masa pandemi,” katanya.

(bgn003)22011213

denpasarpelanggaranprokesraziamasker
Comments (0)
Add Comment