Denpasar, Baliglobalnews
Tim Yustisi Kota Denpasar menggelar sidak masker di simpang Jalan Gunung Agung, Jalan Gunung Sanghyang dan Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Kelurahan Padangsambian pada Rabu (19/1).
15 orang pelanggar terjaring dalam sidak kali ini. Dari 15 orang tersebut, 4 orang didenda masing-masing Rp 100 ribu.Sedangkan 11 orang lainnya diberikan sanksi administrasi dan push up.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana, meminta agar masyarakat tetap taat melaksanakan protokol kesehatan. Pasalnya, semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut beralasan lupa. Padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih.
“Saya tidak mengerti, apakah mereka benar lupa atau memang nyari alasan untuk mengelak saja. Dan kebetulan sekarang pas ada razia dia kena. Seharusnya ini sudah jadi kebiasaan dalam masa pandemi, dimana penggunaan masker adalah wajib,” katanya.
(bgn003)22011905