121 Orang Diminta Putar Balik Saat Hendak Masuk Kota Denpasar

Denpasar, Baliglobalnews

Penyekatan masyarakat serangkaian pelaksanaan PPKM Darurat terus digencarkan di pintu masuk Kota Denpasar. Pada Senin (12/7) pagi Tim Gabungan yang terdiri atas unsur Polri, TNI, Sat Pol PP dan Dishub memerintahkan sedikitnya 121 kendaraan yang hendak masuk ke Kota Denpasar putar balik. Tak hanya itu, di dua titik penyekatan yakni Simpang Tohpati dan Simpang Kebo Iwa dilaksanakan pengalihan mobilitas kendaraan menyeluruh. Selain itu, 1 orang juga  diberikan pembinaan simpatik. Sesuai dengan data resmi, penyekatan yang dilaksanakan sejak pagi hari ini menyasar pintu masuk Kota Denpasar, yakni Pos Penyekatan Simpang Jalan Cokroaminoto – Jalan Gunung Galunggung, Biaung, Jalan By-pass IB Mantra, Jalan Kebo Iwa, Simpang Jalan Kemuda-Jalan Nangka, Penatih, Jalan Seroja-Jalan Kemuda, Jalan Gunung Salak, dan di Pos Penyekatan Jalan Gunung Sanghyang nihil.

 Tak hanya itu, Tim Gabungan juga melaksanakan sidak penerapan 100 persen WFH bagi sektor yang tergolong non-esensial di kawasan Kota Denpasar. Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga, mengatakan ganjaran berupa denda, pembinaan dan putar balik dilaksanakan sesuai dengan tingkat kesalahan. Dimana, secara umum untuk yang diminta putar balik lantaran syarat perjalanan tidak terpenuhi. Hal ini berkaitan dengan Surat Keterangan Bekerja, Sertifikat Vaksinasi dan Hasil Rapid Test/PCR Negatif bagi pelaku perjalanan antar daerah. Sayoga mengatakan pelaksanaan penyekatan ini merupakan tindaklanjut dari arahan pemerintah pusat guna menekan mobilitas masyarakat di Kota Denpasar. “Dari pos penyekatan ini merupakan upaya untuk memastikan seluruh masyarakat mempedomani atau menerapkan aturan saat PPKM Darurat, hal ini utamanya untuk menekan mobilitas masyarakat,” katanya.

Dia menyebutkan lewat penyekatan ini nantinya akan diketahui kepentingan masyarakat menuju Kota Denpasar. “Penyekatan ini adalah satu upaya untuk menekan mobilitas, bagi masyarakat yang sama sekali tidak punya kepentingan, dengan penerapan PPKM Darurat ini sangat jelas sudah diatur, dimana yang bersifat esensial dan non esensial serta sektor kritikal dan khusus untuk non esensial menerapkan 100 Work From Home sesuai pedoman PPKM Darurat, terlebih di masa akhir pekan saat ini,” ujarnya.Sementara Kadishub Kota Denpasar, Ketut Sriawan, menekankan penyekatan ini murni dilaksanakan untuk menekan penularan Covid-19 di Kota Denpasar, karena saat kasus aktif harian masih tinggi.

Dia minta masyarakat yang hendak menuju Kota Denpasar untuk melengkapi diri dengan surat keterangan bekerja, sertifikat vaksinasi dan hasil rapid test antigen atau swab PCR negatif Covid-19 untuk pelaku perjalanan Luar Bali.”Hal ini dilaksanakan murni untuk untuk menekan penularan kasus Covid-19, mengingat rate kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar masih tinggi, penekannnya pada pintu masuk Kota Denpasar, semoga pandemi Covid-19 segera dapat diatasi bersama,” tandasnya. (bgn003)21071234

121orangdimintaputarbaliksaathendakmasukkotadenpasar
Comments (0)
Add Comment