Denpasar, Baliglobalnews
Tim Yustisi yang terdiri dari aparat gabungan melakukan giat pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) di seputaran Jalan Diponegoro – Jalan Waturenggong, Desa Dauh Puri Kelod, pada Kamis (12/5). Tercatat 10 pelanggar terjaring.
Kepala Satpol PP AA Ngurah Bawa Nendra, mengatakan para pelanggar yang terjaring, setelah didata dikenakan sanksi pembinaan. “Kami tidak memberikan hukuman fisik. Kami sanksi dengan melafalkan Pancasila,” ujarnya.
Bawa Nendra mengatakan giat seperti ini akan rutin dilakukan dengan lokasi yang berpindah. “Kami ingin agar masyarakat tidak lengah dan tetap patuh dengan protokol kesehatan,” pungkasnya. (bgn003)22051211