Denpasar, Baliglobalnews
Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menertibkan 10 pelanggar protokol kesehatan saat penertiban di Jalan Danau Buyan, Kelurahan Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Rabu (26/1).
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana, mengatakan dari jumlah pelanggar tersebut 8 orang diberikan pembinaan dan 2 orang didenda di tempat, karena tidak menggunakan masker.
Menurut dia, saat ditanya semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut selalu beralasan lupa. Padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih. “Karena masih banyak terjadinya pelanggaran prokes sehingga sidak secara berkelanjutan akan terus digelar,” katanya.
Sudarsana mengatakan sampai saat ini pelanggaran masih banyak terjadi, baik itu sengaja maupun tidak. Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam peraturan itu juga dijelaskan jika tidak menggunakan masker, maka tim akan memberikan sanksi denda. “Dengan langkah tersebut diharapkan dapat menekan penularan Covid-19,” katanya.
Untuk menekan penularan Covid-19, pihaknya akan selalu melakukan penertiban secara ketat di tempat yang menimbulkan keramaian. Sehingga masyarakat terbiasa dalam masa pandemi, dimana penggunaan masker adalah wajib untuk mencegah penularan Covid-19.