Media Informasi Masyarakat

Amankan Eksekusi Lahan di Desa Buduk, Polres Badung Turunkan 72 Personil

Badung, Baliglobalnews
Polres Badung menurunkan 72 personel untuk mengamankan proses eksekusi lahan di Banjar Pasekan, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (30/09).
Kabag Ops Polres Badung, Kompol Putu Ngurah Riasa, seizin Kapolres AKBP Leo Dedy Defretes, mengatakan jajaran Polres Badung melakukan pengamanan tersebut agar proses eksekusi berjalan dengan aman dan lancar. “Eksekusi ini merupakan pelaksanaan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sudah melalui upaya hukum antara kedua belah pihak,” katanya.


Kabag Ops menyebutkan proses eksekusi tersebut berdasarkan penetapan Ketua PN Denpasar Nomor:3/Eks/2021/PN. Dps jo Nomor 1/Pdt. Eks Riil/2021/PN. Dps, tanggal 16 Agustus 2021, yaitu eksekusi riil/pengosongan terhadap satu bidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang berdiri atau melekat di atasnya, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 4969/ Ds. Buduk, luas 100 M², sekarang sudah atas nama Putu Panca Apriana, terletak di Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali yang dibeli secara lelang berdasarkan risalah lelang Nomor :828/65/2020 tanggal 6 November 2020 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.


“Dalam perkara antara Putu Panca Apriana (pemohon eksekusi) melawan I Nyoman Brati Santika (termohon),” katanya.
Dalam proses eksekusi tersebut, kata dia, dilakukan upaya paksa untuk pengosongan objek eksekusi oleh Juru Sita dari PN Denpasar, mengingat termohon tidak menerima adanya eksekusi tersebut. Kemudian barang-barang milik termohon/pemilik lama atas nama I Nyoman Brati Santika beserta keluarga dengan difasilitasi oleh BPR Naga dibawa/disewakan tempat berupa 2 kamar kos selama 2 bulan dan 1 gudang selama 1 bulan di Perum. Dalung Permai, Jalan Tegal Permai Blok N III No. 47. Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Sedangkan untuk pemindahan kamar suci termohon diberikan waktu selama 1 bulan.


“Termohon eksekusi masih belum sepenuhnya menerima keputusan/ pelaksanaan eksekusi dari PN Denpasar, karena merasa sudah mempunyai surat pelunasan walaupun tidak pernah melakukan transaksi pembayaran antara termohon dengan pihak bank. Kemungkinan termohon mengalami penipuan yang mengatasnamakan pelunasan utang di bank dengan bantuan pemerintah berupa Surat Berharga Kedaulatan Keuangan Negara (SBKKN) namun secara riil pelunasan tersebut tidak ada,” pungkasnya. (bgn003)21100101

Comments
Loading...
Looking for a full-access alternative to SaaS AI tools?