Akademisi Unud Nilai Solusi Mengatasi Bangunan Liar di Bali Perlu Penegakan Hukum Partisipatif
Denpasar, Baliglobalnews
Akademisi Universitas Udayana (Unud) Made Arya Utama menilai solusi untuk mengatasi dan mencegah maraknya bangunan liar di Bali, perlu menerapkan sistem penegakan hukum partisipatif.
“Jadi, butuh pendekatan partisipatif yang melibatkan aparat pemerintah di tingkat terbawah, bahkan kepala lingkungan, sebagai mata dan telinga pemerintah. Sehingga, penegakan hukum jangan hanya top-down,” ucap Prof. Arya, saat diwawancarai di DPRD Bali, Denpasar, pada Kamis (26/6/2025).
Menurut dia pendekatan penegakan hukum partisipatif ini lebih efektif guna mencegah pelanggaran sejak dini, sehingga dengan pencegahan melalui keterlibatan aktif masyarakat dan aparat di lapangan menjadi lebih penting.
Prof Arya mengatakan semua pembangunan harus melalui proses perizinan sesuai dengan ketentuan. Bila pelanggaran ditemukan, maka dapat ditelusuri siapa yang bertanggung jawab sejak awal. Dia mengingatkan bahwa aturan tata ruang, seperti yang tertuang dalam Perda, merupakan kesepakatan masyarakat melalui wakil-wakilnya di DPRD. Oleh karena itu, semua pihak wajib menghormatinya.
Seperti Pasal 73 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menyatakan bahwa pejabat pemerintah yang mengeluarkan izin bertentangan dengan tata ruang dapat diberhentikan dari jabatannya. “Karena semua aturan dibuat untuk melindungi rakyat. Pemerintah harus hadir dan menegakkan aturan demi kebaikan bersama, apalagi jika menyangkut lingkungan dan pariwisata yang sangat rentan terhadap hoaks,” katanya.
Untuk itu, dia menyarankan agar aparat di tingkat lingkungan diberi insentif, sebagai bentuk penghargaan atas tugas tambahan dalam pengawasan wilayahnya. Hal ini bisa diatur dalam bentuk surat tugas resmi atau produk hukum yang jelas. “Apabila ada sistem dan reward yang jelas, pengawasan akan lebih efektif. Orang-orang di lapangan tahu lebih awal ketika ada aktivitas pembangunan mencurigakan, seperti pengumpulan bahan bangunan,” ucapnya. (bgn008)25062708