Ajukan Pembelaan, WN Ukraina Mengaku Jadi Korban Penyalahgunaan Narkotika
Denpasar, Baliglobalnews
Terdakwa Roman Nazarenko, warga negara (WN) Ukraina mengaku menjadi korban penyalahgunaan narkotika dalam sidang agenda pembelaan (pledoi) dugaan kasus narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (9/9/2025).
Sidang diketuai Majelis Hakim Eni Martiningrum. Terdakwa didampingi kuasa hukum Aditya Fatra dan Rico Ardika Panjaitan. Mereka menyampaikan bahwa klien mereka bukanlah bandar ataupun produsen narkoba sebagaimana dituduhkan jaksa, melainkan korban. “Dari keseluruhan fakta persidangan, yang terbukti hanyalah bahwa terdakwa adalah penyalahguna narkotika golongan I untuk diri sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Narkotika,” ujar Aditya Fatra dalam pembacaan pleidoi.
Tim penasihat hukum menyoroti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggap terlalu dipaksakan dan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Menurut mereka, dakwaan yang menjerat terdakwa dengan pasal produksi dan peredaran narkotika sama sekali tidak didukung alat bukti yang sah.
Pihak kuasa hukum menilai banyak keterangan saksi yang lebih bersifat asumtif ketimbang faktual. Mereka menegaskan, tidak ada satupun alat bukti yang menunjukkan bahwa Nazarenko berperan aktif dalam kegiatan produksi narkoba, apalagi dalam jaringan peredaran internasional sebagaimana dituduhkan. “Keterangan saksi-saksi lebih banyak mengarah pada dugaan, bukan fakta yang dapat menjerat klien kami,” katanya Rico Ardika Panjaitan.
Hal itu terungkap pada persidangan sebelumnya yang menyatakan, terdakwa belum pernah terlibat kasus pidana sebelumnya, bersikap sopan dan kooperatif sepanjang proses hukum, serta mengakui kesalahan dan menunjukkan penyesalan yang mendalam.
Kuasa hukum juga mengingatkan bahwa Roman adalah tulang punggung keluarga di negara asalnya. Selain itu, kuasa hukum menyinggung peran terdakwa yang justru membantu aparat Kepolisian dalam mengungkap jaringan narkotika lintas negara.
Dari keterangan Nazarenko, pihak berwenang berhasil mengembangkan penyidikan hingga ke luar negeri dan menangkap bandar besar di Thailand. “Hal ini semestinya menjadi pertimbangan majelis hakim, bahwa kejujuran terdakwa telah memberikan manfaat besar dalam penegakan hukum,” katanya. (bgn008)25090913