Media Informasi Masyarakat

Bawaslu Tabanan Siap Tindak Tegas Pelaku Politik Uang

Tabanan, Baliglobalnews

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan kembali mengingatkan seluruh masyarakat dan pihak terkait untuk tidak terlibat dalam praktik politik uang selama Pilkada 2024. Jika ikut terlibat, Bawaslu Tabanan pastikan akan ada sanksi pidana untuk memberikan efek jera bagi yang terlibat.

Hal itu disampaikan Ketua Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (Parmas) Bawaslu Tabanan Ni Putu Ayu Winariati. “Money politik ini kan sanksinya berat. Sanksi pidana jadi yang memberi dan menerima itu bisa kena sanksi pidana. Kalau pemilu kemarin hanya yang memberikan, pilkada keduanya,” katanya saat ditemui pada Selasa (19/11/2024).

Dia menyampaikan sampai saat ini memang belum ada putusan terkait dengan pelanggaran money politik uang. “Money politic ini dilakukan untuk mempengaruhi pemilih dalam menentukan pilihannya. Kami contohkan, saya berikan uang, jangan pilih paslon A tapi pilih paslon B. Sanksi berat ini pidana, penjara atau denda tergantung nanti keputusan pengadilan,” katanya.

Winariati juga menyatakan jika nantinya ditemukan pelanggaran, Bawaslu akan bersikap tegas untuk memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku. “Kalau ada laporan atau temuan atau informasi awal. Tentu kami akan proses penanganan pelanggaran sesuai Perbawaslu. Laporan 3 hari penanganan, kami pastikan apakah bisa terbukti atau tidak baru proses kurang lebih 14 hari,” ujarnya.

Dalam upaya mencegah praktik politik uang, Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk lebih melek politik. Selain itu, Bawaslu Tabanan telah menyiapkan 1098 pengawas yang akan disebar di 133 desa di seluruh Kabupaten Tabanan untuk memantau politik uang dan mencegah kecurangan lainnya. (bgn020)
24111906

Comments
Loading...