Rapat Paripurna DPRD Badung, Rancangan Peraturan Tata Beracara Perlu Pencermatan Lebih Lanjut
Mangupura, Baliglobalnews
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar rapat paripurna di Ruang Sidang Gosana II, Sekretariat DPRD Badung pada Senin (21/10/2024). Rapat yang dipimpin Ketua DPRD I Gusti Anom Gumanti didampingi Wakil Ketua I AAN Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II I Made Wijaya dan Wakil Ketua III I Made Sunarta mengagendakan penempatan anggota PAW (pengganti antar waktu) Ni Luh Putu Sekarini dan laporan masing-masing tim penyusun rancangan peraturan dewan.
”Setelah dilakukan rapat paripurna PAW kan harus ada penempatan di AKD, tadi melalui keputusan Fraksi PDI perjuangan Ni Luh Putu Sukareni ditempatkan di Komisi IV dan di Badan Musyawarah,” kata Anom Guanti usai rapat kepada Baliglobalnews.
Agenda kedua, kata dia, laporan masing-masing tim, Tim Penyusunan Rancangan Peraturan Tata Tertib dan Tim Penyusunan Kode Etik DPRD. Dalam peraturan tata tertib ada masukan-masukan. Dia mencontohkan setelah diputuskan oleh Badan Musyawarah dalam perjalanan misalnya ada agenda urgen yang harus segera dikoreksi atau diubah agenda tersebut, dimandatkan kepada pimpinan. ”Nah pimpinan yang dimaksud itu adalah ketua, wakil ketua dan ketua ketua AKD tanpa ketua fraksi,” katanya.
Ketika ditanya rancangan peraturan tata beracara ditunda, Anom Gumanti menyatakan bahwa dewan
sudah melakukan pembahasan dengan melibatkan tim ahli. ”Sudah melalui proses juga dengan eksekutif, bahkan sudah studi banding ke provinsi ke biro hukum. Nah di situ masih banyak yang harus disesuaikan, karena dalam dasar hukum PP 12 tahun 2018 itu tidak ada mengatur secara implisit maupun eksplisit. Kita pun menunggu dulu supaya ndak duplikasi dengan peraturan di atasnya. Jadi kita tunggu dulu, sedangkan secara faktual Provinsi juga belum memiliki, karena Provinsi adalah perwakilan Pemerintah Pusat. Bukan kami tidak melanjutkan pembahasan, kami tetap lanjutkan tapi ada yang perlu kami komunikasikan, koordinasikan, karena ini tentang tata beracara. Kalau kita ya sembrono gitu, saya sampaikan akan terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan kalau memang tidak ada dasar hukum yang jelas, yang mengatur. Apalagi menyangkut sudah beracara berarti sudah teknis, supaya ndak terjadi, justru kita ingin artinya di dewan ini terjadi konektivitas antara temen-temen nanti kalau itu tidak betul-betul sesuai peraturan undang undang kan berbahaya juga. Ini melaporkan ini melaporkan ini kan susah, tidak nyaman nanti kita bekerja. Lebih baik kita tunggu dulu peraturan yang lebih tinggi kemudian peraturan provinsi baru kita lanjutkan,” katanya.
Ketika ditanya contoh peraturan yang perlu dicermati, dia menyebutkan ada banyak hal. ”Terutama adalah teknik teknis dalam beracara, ketika ada laporan siapa ini, apakah ketua BK aja (yang menangani-red) tidak ada diamanatkan di peraturan apakah tanpa persetujuan pimpinan. Jadi ini perlu kita diskusikan, jadi supaya ndak nanti satu AKD yang kita miliki ini menjadi super power,” tandasnya. (bgn003)24102201