Media Informasi Masyarakat

Diskominfo Tabanan Harapkan Ada Tindakan Dewan Pers Atas Laporan terhadap 17 Media Online

Tabanan, Baliglobalnews-
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tabanan masih menantikan tanggapan resmi dari Dewan Pers terkait pengaduan yang telah diajukan pada Jumat (27/9/2024). Dalam pengaduan tersebut, Diskominfo melaporkan 17 media online terkait dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik dalam pemberitaan yang dianggap tendensius dan tidak objektif, khususnya menyangkut birokrasi di Pemkab Tabanan.

“Sampai saat ini kami masih menunggu tanggapan resmi dari Dewan Pers terkait laporan tersebut,” ujar Sekretaris Diskominfo Tabanan I Gusti Putu Winiantara seusai rapat bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, pada Selasa (15/10/2024).

Menurut Winiantara, keputusan mengenai legalitas media dan kompetensi para jurnalis yang terlibat akan diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pers, karena masalah yang dihadapi terkait dengan etika jurnalistik. “Apakah media tersebut terverifikasi dan memiliki badan hukum, biarlah Dewan Pers yang menilai. Kami juga menunggu hasil dari evaluasi apakah jurnalis yang bekerja di media tersebut telah mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) maupun uji kompetensi jurnalis (UKJ),” katanya.

Pihaknya mengaku belum melakukan pemantauan terhadap 17 media online yang telah dilaporkan ke Dewan Pers. Pihaknya lebih fokus menantikan keputusan final dari Dewan Pers terkait pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang dilakukan oleh media-media tersebut.

“Kami belum melakukan pengecekan apakah berita-berita yang kami laporkan sudah di-takedown atau belum. Yang terpenting bagi kami adalah Dewan Pers dapat memberikan keputusan yang adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Winiantara menyatakan telah memberikan klarifikasi kepada beberapa media yang meminta penjelasan terkait pemberitaan sebelumnya. “Kami berikan klarifikasi dan sudah ditampilkan. Kami berharap dengan adanya klarifikasi ini, kesalahpahaman dapat dihindari dan pemberitaan ke depannya bisa lebih akurat,” katanya.

Winiantara juga menyampaikan bahwa meskipun ada kemungkinan beberapa media telah mencabut berita yang bermasalah, pihaknya tetap akan menunggu keputusan final dari Dewan Pers. “Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini,” katanya.

Sebelumnya, melalui surat pengaduan nomor: 145.1/5869/Diskominfo, Jumat (27/9/2024), Pemkab Tabanan mengadukan 17 media online, karena dinilai narasumber di dalam berita tidak kompeten dan tidak memiliki kapasitas. Misalnya berita soal rumah jabatan, jual-beli tenaga kontrak, tembok Pemkab Tabanan dan pemberitaan tuduhan korupsi lainnya. (bgn020)24101506

Comments
Loading...