Media Informasi Masyarakat

Bawaslu bersama Tim Gakkumdu Undang Klarifikasi Korban Dugaan Intimidasi Warga Banjar Kesiut Kaja, Kerambitan

Tabanan, Baliglobalnews

Setelah seorang pemangku melanting di pasar umum Tabanan mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Tabanan untuk mengklarifikasi terkait pengancaman yang dialaminya pada Kamis (10/10/2024), kini I Nengah Heri Putra warga dari Banjar Kesiut Kaja, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, juga mendatangi Kantor Bawaslu Tabanan.

Hery Putra mengaku didatangi oleh sekelompok orang pada Kamis (3/10/2024) lalu yang mengancamnya karena perbedaan pilihan politik. Dia kemudian mendatangi Kantor Bawaslu Tabanan pada Jumat (11/10/2024) untuk melakukan klarifikasi atas laporan yang telah diajukan pada Minggu (6/10/2024).

Tim pengacara Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nomor urut 1, I Made Muliawan Arya atau De Gadjah dan Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS), yang tergabung dalam Legal Advokat Gadjah Agus Suradnyana (LAGAS), I Nengah Pasek Suryawan, mengatakan bahwa mereka mendampingi kliennya I Nengah Hery Putra yang diminta klarifikasi terkait laporan yang sebelumnya, dimana laporan tersebut sudah memenuhi syarat formil. “Seperti terdahulu laporan kami diklarifikasi terkait laporan dulu yang disampaikan. Kami menegaskan kembali secara lebih detail siapa yang dilaporkan, bagaimana peristiwa tersebut terjadi, dan siapa saja orang yang hadir saat kejadian tersebut,” ujar Suryawan pada Jumat (11/10/2024)

Sementara Anggota Tim LAGAS, I Wayan Mustika Eko Yudha, menyampaikan terima kasih atas upaya Bawaslu Tabanan dan Sentra Gakkumdu dalam menangani kasus ini. “Kami mengapresiasi langkah cepat Bawaslu Tabanan dalam menindaklanjuti laporan ini. Ini menunjukkan komitmen Bawaslu dalam menjaga proses demokrasi yang bersih dan adil,” ujarnya.

Eko juga menyoroti pentingnya linear antara Bawaslu Kabupaten Tabanan dengan Bawaslu Provinsi. Dia mengingatkan kembali arahan Ketua Bawaslu Provinsi pada Apel Siaga tanggal 8 Oktober 2024 yang menekankan pentingnya menjaga kemurnian hasil kontestasi. “Kita semua harus berkomitmen untuk mencegah tindakan-tindakan yang merusak demokrasi dan menjadi garda terdepan dalam melawan segala bentuk kecurangan,” katanya.

Sementara Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta mengatakan bahwa pihaknya telah menerima dua laporan dugaan intimidasi pada tanggal (6/10/2024), yaitu korban Ketut Widiana, pemangku Pura Melanting di Pasar Induk Tabanan dan korban lainnya dan I Nengah Heri Putra, warga Banjar Kesiut Tengah Kaja, Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan

“Laporan tersebut telah kami terima sesuai mekanisme yang berlaku, yaitu melalui Sekretariat dan didampingi oleh Sentra Gakkumdu. Pelapor juga didampingi oleh kuasa hukum yang telah menyerahkan surat kuasa,” ujarnya.

Narta menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 untuk memastikan apakah memenuhi syarat formil dan materiil. “Kami memiliki waktu dua hari untuk melakukan kajian ini. Syarat formil yang kami periksa meliputi identitas pelapor, waktu penyampaian laporan, dan kelengkapan dokumen. Sedangkan syarat materiil meliputi uraian kejadian, waktu dan tempat kejadian, serta bukti-bukti yang mendukung,” katanya.

Setelah dikaji, kata dia, kedua korban tersebut memenuhi syarat formal dan materiil, dan masuk ke tahap registrasi dan dilanjutkan dengan tahap klarifikasi. ” Hari ini dan kemarin kami sudah mengundang pelapor, saksi, dan terlapor untuk memberikan klarifikasi terkait laporan yang diajukan,” katanya.

Menurut Narta, jika proses pemeriksaan terhadap pelapor sudah selesai dilakukan, pihaknya masih melakukan kajian terhadap hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelapor dan para saksi.

“Saat ini, kami masih proses kajian terhadap materi yang didapat dari proses pemeriksaan selama dua hari ini. Jika nanti materinya sudah mencukupi, baru bisa kami lakukan pleno, apakah laporan ini memenuhi unsur pidana atau tidak,” jelasnya. (bgn020)24101202

Comments
Loading...
Check this open-source AI editor on GitHub.