Media Informasi Masyarakat

Bawaslu Badung Ingatkan Pejabat Daerah Ikut Kampanye Agar Ajukan Izin Cuti

Badung, Baliglobalnews

Bawaslu Kabupaten Badung mengingatkan kepada pejabat daerah di Kabupaten Badung yang ingin mengikuti kegiatan kampanye untuk mengajukan izin cuti bila ikut kampanye sesuai peraturan perundang-undangan.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta menyatakan tujuan mengingatkan cuti kampanye nomor 1004/PM.00.02/K.BA-01/10/2024 tersebut salah satunya dalam rangka mencegah terjadinya penyalahgunaan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon bupati dan wakil bupati.

“Melalui imbauan ini kami mempertegas kembali aturan-aturan tentang cuti kampanye. Semoga bisa jadi pedoman semua pihak,” ujarnya pada Jumat (4/10/2024).

Kayun – sapaan Wayan Semara Cipta – menyebutkan yang menjadi catatan yaitu masih diperbolehkan menggunakan fasilitas keamanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dia menyampaikan Pasal 70 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6512) menyatakan bahwa: (2) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil

Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam

kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Kemudian dijelaskan juga dalam Pasal 53 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 568) menyatakan bahwa: (1) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam Kampanye dengan mengajukan izin Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Kayun menyebutkan kegiatan kampanye di Kabupaten Badung sudah mulai dilakukan, dari tanggal 25 September 2024 sampai dengan tanggal 1 Oktober 2024. “Kampanye sudah mulai dilaksanakan, sampai saat ini 10 kampanye yang kami awasi, tentunya pengawasan kami lebih mengutamakan upaya preventif,” pungkasnya. (bgn003)24100412

Comments
Loading...
Professional content generation app: GitHub page.