Media Informasi Masyarakat

Ngamuk dan Merusak Kafe di Jimbaran, WNA Brasil Divonis Hakim 10 Bulan Penjara

Denpasar, Baliglobalnews

Terdakwa Marcelo Paim do Nascimento e Silva (37), seorang Warga Negara Brazil yang mengamuk dan merusak sebuah kafe di Jimbaran, Kabupaten Badung, karena dilarang merokok di dalam ruangan, diganjar hukuman 10 bulan penjara oleh Hakim PN Denpasar pada Kamis (3/10/2024) sore.

Ketua Majelis Hakim Pimpinan Ida Bagus Bamadewa Patiputra dalam sidang mengatakan terdakwa yang seorang atlet dan pelatih jujitsu ini, terbukti bersalah melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP. “Terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana menghancurkan atau merusakkan barang dengan sengaja dan melawan hukum. Sehingga, menjatuhi pidana penjara selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” katanya.

Vonis itu lebih ringan 5 bulan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Deneil Pradipta Lataran, dalam sidang sebelumnya hukuman penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.

Mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa dan jaksa menyatakan menerima.

Kasus ini bermula di C Café Jimbaran Jalan Uluwatu II No. 56, Lingk. Jero Kuta, Jimbaran, Kuta Selatan, pada 29 Mei 2024. Awalnya Nascimento memasuki kafe dengan maksud memesan kopi espresso dan kue. Terdakwa Marcelo memanggil staf kafe Gede Agus Adi Utama untuk meminjam korek api. Korek api tersebut lalu dibawakan oleh Gusti Ngurah Bagus Putra, yang sekaligus memberitahukan kepada Marcelo bahwa merokok di dalam ruangan ber-AC tidak diperbolehkan, dan menyarankan Marcelo untuk pindah ke area merokok yang telah disediakan di luar kafe.

Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan oleh Marcelo. Ia justru membantah larangan itu dan tetap menyalakan rokok di dalam ruangan. Teguran kedua kali disampaikan oleh I Kadek Sanjaya Saputra, staf lain di kafe tersebut. “Marcelo tetap mengabaikan teguran itu dan bahkan menanggapi dengan nada tinggi, dan mengatakan bahwa staf kafe tersebut tidak memiliki respek terhadap dirinya,” terang JPU.

Melihat situasi yang semakin memanas, staf kafe meminta bantuan dari Richard James Halstead, seorang pengunjung lain, untuk menenangkan Marcelo dan memberitahunya agar pindah ke area merokok. Kemarahan Marcelo semakin memuncak ketika dia merasa tersinggung oleh teguran tersebut. Sehingga terdakwa menghampiri meja Richard James Halstead dan secara tiba-tiba melempar laptop milik Richard, yang mengakibatkan terjadinya adu mulut antara keduanya.

Masih tidak terima, Marcelo kemudian mengambil gelas kaca dan gelas keramik yang berada di atas mesin kopi, lalu melemparkannya ke arah Gede Agus dan Gusti Ngurah yang berdiri sekitar dua meter darinya. Karena merasa ketakutan, Gede Agus dan Gusti Ngurah berlindung di kamar mandi dan mengunci pintunya.

Marcelo tetap saja melanjutkan aksinya dengan melempar sekitar 20 gelas keramik milik C Café Jimbaran ke arah tembok hingga pecah. Tak hanya itu, Marcelo juga mendorong satu unit mesin pembuat kopi merek Rocket berwarna silver dengan kedua tangannya, menyebabkan mesin kopi tersebut jatuh dari meja bar dan mengalami kerusakan. Setelah merasa puas dengan aksinya, Marcelo meninggalkan kafe.

Manajer C Café Jimbaran Gede Yudha Adi, segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Selatan. Polisi dari Polsek Kuta Selatan I Wayan Sudarsana, gerak cepat menanggapi laporan tersebut dan berhasil mengamankan Marcelo di sebuah villa bernama Dila Homestay yang beralamat di Jalan Uluwatu II, Jimbaran, Kuta Selatan. (bgn008)24100310

Comments
Loading...
Official Rytr — hosted on GitHub.