PN Denpasar Sidangkan Dua WNA Kembar Ukraina, Diduga Produksi Narkoba
Denpasar, Baliglobalnews
Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menyidangkan terdakwa Ivan Volovod (32) dan Mykyta Volovod (32), saudara kembar asal Ukraina, pada Kamis (3/10/2024). Pasalnya, kedua terdakwa diduga terlibat kasus memproduksi narkoba di salah satu vila Jalan Pemelisan Agung, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
“Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1), Pasal 129 huruf a Jo Pasal 132 Ayat (1), Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1),” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung, Imam Ramdhoni, dalam sidang berkas terpisah itu.
Dalam amar dakwaan jaksa, perbuatan para terdakwa diawali undangan dari pria Ukraina bernama Roman Nazarenko (DPO) kepada Ivan dan Mykyta untuk datang ke Bali pada Agustus 2021. Sesampainya di Pulau Dewata, Roman mengajak kembar itu untuk melancarkan bisnis narkotika.
Roman Nazarenko menjanjikan pembagian keuntungan, para terdakwa akan mendapatkan 10 ribu dolar AS atau sekitar Rp154 juta per 1 kilogram mepehedrone dan 3 ribu dolar AS atau Rp46 juta per 1 kilogram ganja.
Roman memperkenalkan keduanya kepada pria Ukraina lainnya bernama Oleksii Kolotov (DPO) selaku pemodal atau yang akan membiayai produksi narkoba pada Januari 2022. Ivan dan Mykyta lebih dahulu mempelajari cara menanam ganja secara hidroponik.
Berikutnya Oleksii mengontrak Sunny Villa yang diwakili oleh saksi Viktoria Halitska menggunakan nama Olena Kolotov, ibu dari Oleksii. Sembari menunggu vila selesai dibangun, para terdakwa mulai mempersiapkan peralatan dan bahan-bahan menanam ganja. Bahan-bahan ini dibeli dari marketplace yang berada di Indonesia dan China berupa BK-4 (bromo methylpropiophenone), glass ethic, metilameni, dichlor metame, acid, bahan pupuk, co2 dan filter air. Sedangkan, bibit ganja Roman dibawa langsung dari Rumania.
Setelah rampung pembangunan vila, mereka pun memasang instalasi produksi narkotika jenis mephedrone dan menanam ganja sejak Mei sampai September 2023. “Upah pemasangan instalasi sebesar 30 ribu US Dollar atau sekitar Rp 463 juta diterima oleh terdakwa Ivan dan Mykyta dari DPO Oleksii,” katanya.
Selanjutnya mereka mulai menjalankan pabrik narkoba di basement vila. Cara memproduksi mephedrone, yakni dengan memasukkan serbuk bromo 300 gram ke tabung gelas ukur kemudian dicampur dengan dichloromethane 900 ml dan diaduk selama 15 menit. Lalu dituangkan 380 ml methylamine sambil diaduk secara perlahan.
Berikutnya, bahan yang tercampur dimasukan ke dalam alat reverse cooler mix selama 2 jam untuk proses pengentalan. Adonan lantas dicuci dengan air bersih, kemudian ditambah magnesium sulfate ke dan disaring menggunakan kain. Setelah disaring, adonan diaduk dengan diberi tambahan 800 ml ethyl acetat dan diproses oksidasi.
Setelah itu ditambahi lagi dengan 120-160 ml acid dan bring hingga mencapai ph 5,5 sampai 6 yang diukur menggunakan kertas tes. Dicuci lagi dengan 500 ml aceton dam dikeringkan sampai jadi mephedrone. Total waktu yang diperlukan untuk pembuatan narkoba ini selama dua hari dan hasilnya jadi sebanyak 150 gram.
Mereka terus memproduksi sampai hasilnya menjadi 1 kilogram sebelum ditangkap. Sementara itu, cara menanam ganja hidroponik diawali dengan mensemai bibit ganja yang dibasahi selama lima hari dan diterangi lampu. Ganja yang bagus pertumbuhannya diambil dan dipindahkan ke pot plastik.
Singkat cerita, setelah satu bulan ganja berbunga dan dapat dipanen dengan cara dipotong-potong dan dikeringkan lagi selama satu bulan. Total mereka bisa menghasilkan 4 kilogram ganja. Oleksii memandu proses tersebut melalui aplikasi telegram.
Narkoba hasil produksi mereka dikirim menggunakan ojek online ke suatu tempat atas perintah Roman. Sosok baru pun dilibatkan yaitu Konstantin Kurtz asal Rusia (pelaku terpisah) yang bertugas menjadi kurir dan memecah dalam kemasan kecil untuk dipasarkan kepada pembeli. Caranya ditempel atas instruksi pemegang akun jaringan narkoba internasional “Hydra”.
Pembayaran dilakukan menggunakan transaksi crypto currency exchange binance. Perbuatan jahat tersebut terendus oleh Bareskrim Mabes Polri. Melalui serangkaian penyelidikan, aparat lantas menggerebek tempat kejadian perkara pada Kamis 2 Mei 2024 sekira pukul 14.00 Wita. Di sana polisi menangkap Mykyta. Sedangkan Ivan ditangkap di rumah kontrakan, kawasan Benoa, Kuta Selatan. (bgn008)241003008


