Badung, Baliglobalnews
Demo yang akan dilaksanakan para hakim se-Indonesia pada saat cuti bersama pada 7-12 Oktober mendatang merupakan puncak dari kegagalan para hakim dalam memperjuangkan hak-haknya dalam permasalah penghasilan. Demo pun menjadi pilihan terakhir. Hal itu disampaikan Hakim PN Sampang Adji Prakoso, S.H., M.H., kepada ketika dihubungi lewat telepon pada Kamis (3/10/2024).
”Kondisinya sudah 12 tahun tidak diperhatikan oleh negara. Ikahi (Ikatan Hakim Indonesia) sudah berupaya memperjuangkan kesejahteraan para hakim, namun selalu mentok. Jadi, demo ini merupakan pilihan,” katanya seraya menyatakan sependapat mereka yang menilai negatif perjuangan hakim lewat demo tidak paham akan kondisi para hakim.
Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia itu menyatakan banyak hakim yang kondisinya memprihatinkan, apalagi yang bertugas jauh dari kampung halamannya. ”Hakim bertugas pindah-pindah. Kalau pindah, apalagi mendapat tugas jauh dari kampung, akan menghabiskan biaya cukup besar. Belum lagi kalau pindah bersama keluarga. Karena itu, banyak hakim tidak mengajak anak – istrinya pindah tugas dan memilih tinggal di tempat kos. Kalaupun bisa sedikit menabung nantinya, itu akan habis buat pulang kampung,” katanya seraya menyebutkan kalau sakit, tidak mendapat jaminan kesehatan seberapa bahkan banyak yang meninggal di tempat kos.
Belum lagi, kata dia, dalam menjalankan tugas para hakim mendapat ancaman. ”Rumah, keluarga diteror, bahkan tidak jarang hakim meninggal di ruang sidang,” kata Adji yang pernah menjabat Calon Hakim PN Palangkaraya dan Hakim PN Tanjung Jabung Timur.
Adji Prakoso pun menyatakan akan ikut bersama rekan sejawatnya terbang ke Jakarta untuk menyuarakan permasalahan kesejahteraan para hakim se-Indonesia setelah mendapat izin cuti. Namun dia menegaskan kalau ada persidangan yang tidak bisa ditunda, rekannya di PN tetap menjalankan. ”Pada prinsipnya cuti bersama. Namun kalau ada sidang yang tidak bisa ditunda, tetap dijalankan namun diwarna dengan dukungan misalnya di lengan diikatkan kain putih, dan lainnya,” kata jebolan magister ilmu hukum di Universitas Jambi itu.
Sementara Hakim I Kadek Apdila Wirawan menambahkan tunjangan jabatan, tunjangan kemahalan, tunjangan kinerja atau sering disebut remunerasi sudah tidak ada sejak 2012. Sementara jabatan lain di pengadilan tetap dapat. THP (take home pay) hakim dengan jabatan lain di PN kelas II seperti panitera dan sekretaris sudah disalip. Bahkan PNS biasa di Mahkamah Agung dengan jabatan seperti arsiparis THP-nya sudah melewati hakim. ”Itu secuil masalah, belum soal keamanan, rumah dinas yang tidak layak dan lain-lain,” tandasnya. (bgn003)24100301


