Bawaslu Tabanan Limpahkan Kasus Pelanggaran Netralitas ASN dan Perbekel ke Instansi Berwenang
Tabanan, Baliglobalnews
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan telah menelusuri sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dan seorang perbekel (kepala desa) yang diduga melanggar prinsip netralitas dalam penyelenggaraan pilkada.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, terdapat dua ASN dan satu perbekel di wilayah Kabupaten Tabanan ikut saat pendaftaran bakal calon bupati di Tabanan yang berlangsung pada akhir Agustus 2024,” ungkap Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, pada Rabu (11/9/2024).
Narta menjelaskan bahwa pihaknya telah menggelar rapat pleno pada 1 September lalu untuk membahas laporan tersebut. “Setelah melalui proses pembahasan yang mendalam, kami sepakat untuk menindaklanjuti kasus ini karena unsur pelanggaran netralitas telah terpenuhi. Pihak juga telah membentuk tim untuk menelusuri ketiga pelanggaran netralitas ini,” ucapnya.
Namun, kata Narta, Bawaslu hanya memiliki kewenangan terbatas pada pengumpulan bukti pelanggaran netralitas ASN. “Selanjutnya, kami meneruskan surat hasil penelusuran ini ke instansi berwenang untuk ditindaklanjuti. Kami tidak memiliki kewenangan untuk menilai atau menentukan sanksi,” ujarnya.
Adapun surat hasil penelusuran untuk ASN telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), sedangkan untuk perbekel disampaikan kepada Bupati dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk proses lebih lanjut. “Surat hasil penelusuran sudah kami diserahkan kemarin,” pungkasnya.
Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Tabanan I Made Winarya menyebutkan dari hasil penelusuran, perbekel yang bersangkutan mengakui telah memposting kegiatan politik di media sosial miliknya. “Dari hasil penelusuran, perbekel yang bersangkutan mengakui tidak mengetahui aturan dan beralasan bahwa postingan tersebut dibuat untuk promosi karena merasa bertanggung jawab terhadap wilayahnya. Padahal, secara jabatan, perbekel tidak diperbolehkan memposting kegiatan politik,” katanya.
Selain itu, penelusuran juga dilakukan di SMP 1 Kerambitan. Hasilnya, ditemukan bahwa ASN yang berprofesi sebagai guru telah melanggar netralitas dengan memakai pakaian berisi unsur dukungan terhadap salah satu calon. “Guru tersebut mengaku tidak mengetahui bahwa tindakan tersebut melanggar aturan. Mereka juga mengaku diundang untuk mengikuti kegiatan seka baleganjur dan merasa wajib hadir karena adanya sanksi denda jika tidak ikut,” ungkapnya.
Selanjutnya, pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh salah satu staf di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan. ASN tersebut terbukti ikut serta dalam kerumunan massa saat pendaftaran bakal calon bupati ke KPU.
“Saat kami datang langsung ke kantor yang bersangkutan dan bertemu dengan sekretarisnya. Yang bersangkutan mengonfirmasi bahwa memang benar staf mereka memang hadir saat itu,” ucap Winarya.
Winarya menyebut, tindakan ASN dan Perbekel tersebut melanggar UU Nomor 20 Tahun 2023 yang menyatakan ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik.
Selain itu, mereka juga melanggar PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik ASN, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kode Etik ASN. (bgn020)24091107