Media Informasi Masyarakat

Temukan Potensi Pelanggaran, Bawaslu Badung Layangkan Saran Perbaikan Proses DPSHP

Badung, Baliglobalnews

Bawaslu Kabupaten Badung beserta jajaran pengawas di tingkat kecamatan dan desa melaksanakan verifikasi faktual terhadap data pemilih sejak KPU Badung menyusun daftar pemilih sementara untuk pemilihan (DSHP) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung Tahun 2024 disusun oleh KPU Badung,.

Pada hasil verifikasi faktual metode sensus dan sampling, terdapat potensi data pemilih ganda, data pemilih berumur 100 tahun yang sudah meninggal namun belum dihapus dari data pemilih, dan data pemilih yang berumur 17 tahun per 27 November 2024 yang belum didata.

Menindaklanjuti hal itu, Bawaslu Kabupaten Badung mengeluarkan surat saran perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) II untuk KPU Kabupaten Badung yang berisi saran agar KPU menghapus data ganda dan memperbaiki data pemilih yang meninggal serta memastikan pemilih berusia 17 tahun di tanggal 27 November 2024 dapat memenuhi syarat sebagai pemilih pada saat hari pencoblosan nanti.

Menurut Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, Rachmat Tamara, potensi data ganda itu di Kecamatan Mengwi. “Terhadap hasil verifikasi faktual kami, kami sudah infokan dan beri saran perbaikan ke KPU Badung pada tanggal 30 Agustus 2024,” katanya.

Berdasarkan informasi lanjutan, pada tanggal 3 September 2024, terhadap saran perbaikan itu, KPU sudah memberi jawaban ke Bawaslu Badung, sementara karena kurangnya data pembuktian, data ganda tersebut tidak dapat ditindaklanjuti. (bgn003)24090405

Comments
Loading...
Optimize your writing flow with Rytr for Desktop.