Curi Perhiasan Majikan hingga Rp1 Miliar Lebih, ART Dipolisikan
Denpasar, Baliglobalnews
Seorang perempuan asal Jawa Barat yang bekerja sebagai ART, Windasari, diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, karena mencuri perhiasan milik majikannya hingga mencapai Rp1 miliar lebih.
“Peristiwa ini bermula dari laporan korban berinisial RAAW (36) yang tinggal di Jalan Tirta Akasa gang IV Desa Sanur Kauh Denpasar Selatan menemukan kamarnya dalam keadaan berantakan pada 14 Agustus 2024, sekitar pukul 16.00 Wita. Dimana, korban bersama suaminya baru pulang dari kerja. Setelah korban mengecek ternyata sejumlah perhiasan milik korban hilang dan atas kejadian tersebut korban langsung mendatangi Polsek Denpasar Selatan untuk melaporkan peristiwa tersebut,” kata Kapolsek Densel Kompol Herson Djuanda pada Rabu (21/8/2024).
Usai menerima laporan tersebut, kata dia, Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan langsung mendatangi TKP melakukan pengecekan dan memeriksa saksi-saksi yang ada di TKP. “Petugas opsnal melakukan pengecekan kemudian memeriksa saksi-saksi dan dan menemukan beberapa kejanggalan hingga dugaan mengarah ke pelaku,” katanya.
Setelah memeriksa intensif, tim opsnal yang dipimpin Kanit Iptu Nur Habib Aulya berhasil mengamankan pelaku di TKP pada 16 Agustus 2024, karena pelaku memberikan kamar di rumah korban.
“Kecurigaan polisi mengarah ke pelaku Windasari karena pelaku mempunyai akses untuk masuk ke rumah korban dan saat dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya,” katanya.
Dia merinci perhiasan korban yang hilang berupa emas dan berlian meliputi kalung emas 6 buah, berlian 2 buah, gelang 2 buah, anting 2 pasang, cincin emas dan berlian 7 buah dengan total kerugian yang dialami korban mencapai 1 miliar 27 juta rupiah.
Menurut keterangan pelaku, perhiasan tersebut dijual kemudian uang hasil penjualan digunakan untuk keperluan sehari-hari dan menambah gaya hidup seperti membeli HP. “Pelaku mengakui perbuatannya mengambil perhiasan korban sejak Juli 2024 dan memang pelaku bisa masuk ke rumah korban serta pelaku mengetahui letak kunci kamar korban,” katanya.
Dari bulan Juli 2024 pelaku telah dua kali melakukan perbuatannya mengambil perhiasan majikannya. Saat ini pelaku ditahan di Polsek Denpasar Selatan dan dari pelaku polisi menyita sisa perhiasan yang belum sempat pelaku jual dan uang sebanyak 25 juta serta kartu ATM. Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (bgn008)24082211