Bawaslu Tabanan Awasi Ketat Coklit Pilkada 2024, Temukan Kesalahan Prosedur
Tabanan, Baliglobalnews
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan menemukan beberapa kesalahan prosedur dan akurasi dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2024 yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Temuan ini didapat melalui pengawasan langsung uji petik yang dilakukan Bawaslu Tabanan di beberapa desa di Kecamatan Baturiti, Tabanan, dan Selemadeg.
Salah satu kesalahan yang ditemukan ada sejumlah KK (kepala keluarga) pantarlih tidak melakukan pencocokan dan penelitian terhadap dengan Formulir Model A Daftar Pemilih KPU.
Kepala keluarga yang tidak dicoklit oleh Pantarlih ini terjadi di TPS 05 Banjar Baturiti dan di TPS 07 Banjar Baturiti Kelod, Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan. “Selanjutnya pantarlih tersebut melakukan pencocokan dan penelitian terhadap dengan Formulir Model A Daftar Pemilih KPU dari rumahnya tanpa mendatangi rumah pemilih,” kata Ketua Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Parmas) Bawaslu Kabuapten Tabanan Ni Putu Ayu Winariati, pada Kamis (18/7/2024).
Dia menyebutkan temuan pemilih yang terdaftar dalam Formulir Model A Daftar Pemilih KPU ini saat melakukan pengawasan terhadap proses coklit data pemilih yang telah selesai dilakukan oleh Pantarlih di seluruh Kabupaten Tabanan.
Bawaslu Tabanan melakukan pengawasan dalam dua periode. Periode pertama berlangsung dari 24 hingga 27 Juni 2024, di mana Bawaslu Tabanan beserta jajaran Pengawas Pemilu Desa (PKD) melakukan pengawasan langsung terhadap proses coklit yang dilakukan oleh Pantarlih.
Periode pengawasan kedua berlangsung dari 28 Juni hingga 11 Juli 2024. “Kami melakukan uji sampling atau uji petik terhadap pemilih yang sudah dicoklit. Adapun pengawasan langsung dilakukan oleh pengawas desa/kelurahan, panwascam, dan Bawaslu Tabanan,” ujarnya.
Selain menemukan 5 pemilih dalam 3 kepala keluarga, Bawaslu juga menemukan Kesalahan lain yang ditemukan adalah Pantarlih tidak menempelkan dan mencatat nama-nama pemilih pada stiker coklit di beberapa rumah pemilih. Hal ini terjadi di TPS 005 dan TPS 006 Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan.
Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, mengatakan temuan lain adalah Pantarlih yang menitipkan stiker coklit kepada pemilih tanpa menempelkannya, yang terjadi pada 4 Kepala Keluarga di TPS 05 Desa Selemadeg, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan
“Terhadap peristiwa tersebut, Bawaslu Tabanan melalui jajaran di bawahnya Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) telah memberikan saran perbaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar pantarlih melakukan coklit ulang sehingga beberapa kesalahan tersebut secepatnya dilakukan pembetulan,” katanya.
Ketut Narta yang sudah dua periode menjadi Anggota KPU Kabupaten Tabanan menegaskan bahwa coklit harus dilakukan sesuai prosedur. Pelanggaran yang ditemukan di Kecamatan Baturiti, Tabanan dan Selemadeg secepatnya segera ditangani. “Kami mewanti-wanti kepada teman-teman Komisioner KPU Kabupaten Tabanan bahwa pantarlih melakukan pencocokan dan penelitian harus dilakukan sesuai prosedur supaya tidak adanya data pemilih yang tidak akurat,” katanya. (bgn020)24071804