Media Informasi Masyarakat

Walikota Jaya Negara Sampaikan KUA PPAS APBD 2024 dan Rancangan KUA PPAS APBD 2025 pada Rapat Paripurna DPRD

Denpasar, Baliglobalnews

Rapat Paripurna ke-14 masa Persidangan II tahun 2024, dipimpin langsung Ketua DPRD Denpasar, I Gusti Ngurah Gede bersama Wakil Ketua DPRD Denpasar, Anak Agung Ketut Asmara Putra, Rabu (10/7) di Gedung DPRD Denpasar.

Pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Denpasar dengan agenda Pidato Pengantar Walikota Denpasar terkait Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (Perubahan KUA), Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2024. Disamping itu disampaikan pula tentang Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA), Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025. Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, Forkopimda Denpasar, dan OPD Pemkot Denpasar.

Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam pidato pengantarnya menyampaikan, mengacu pada kebijakan pendapatan, maka dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024, Pendapatan Daerah Kota Denpasar sebelumnya dirancang sebesar Rp2,43 triliun lebih, dan setelah perubahan dirancang sebesar Rp2,79 triliun lebih atau bertambah sebesar Rp359,59  miliar lebih.

Pendapatan Asli Daerah yang sebelumnya dirancang Rp1,09 triliun lebih, setelah perubahan dirancang sebesar Rp1,32 triliun lebih atau bertambah Rp228,75 miliar lebih, yang berasal dari, Pajak Daerah setelah perubahan dirancang Rp1,1  triliun atau bertambah Rp200 miliar lebih. Retribusi Daerah setelah perubahan dirancang Rp17,97  miliar lebih atau bertambah Rp2,56 miliar lebih.

Sementara Belanja Daerah Dalam Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 dirancang Rp3,26 triliun lebih atau bertambah Rp555,18 miliar lebih dari sebelumnya Rp2,70 triliun lebih. Hal tersebut terdiri dari Belanja Operasi setelah perubahan dirancang  Rp2,49 triliun lebih, Belanja Modal setelah perubahan dirancang Rp491,72  miliar lebih, Belanja Tidak Terduga setelah perubahan dirancang Rp30,10 miliar lebih, dan Belanja Transfer setelah perubahan dirancang Rp247,60  miliar lebih.

Terkait Rancangan KUA dan PPAS, Pendapatan Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025 dirancang Rp2,85  triliun lebih. Hal ini terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah dirancang Rp1,81 triliun  lebih yang berasal dari Pajak Daerah dirancang Rp1,58 triliun lebih, Retribusi Daerah dirancang Rp12,49 miliar lebih, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dirancang Rp64,02 miliar lebih serta Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah dirancang Rp147,70 miliar lebih.

Sementara dalam KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, Belanja Daerah Kota Denpasar dirancang Rp3,39 triliun lebih yang terdiri dari, Belanja Operasi dirancang Rp2,49 triliun lebih. Untuk Belanja Pegawai dirancang Rp1,45 triliun lebih, Belanja Barang dan Jasa Rp874,23 miliar lebih, Belanja Subsidi Rp46,80 juta, Belanja Hibah Rp163,98 miliar lebih, dan Belanja Bantuan Sosial  Rp5,11 miliar lebih.

“Saya mengharapkan koreksi yang konstruktif dalam pembahasan nanti, sehingga apa yang kita rumuskan akan memberikan hasil yang terbaik dalam pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut Walikota Jaya Negara bersama Ketua DPRD Denpasar, I Gusti Ngurah Gede dan Wakil Ketua DPRD Denpasar, Anak Agung Ketut Asmara Putra juga melakukan penandatanganan Pakta Integritas pemenuhan MCP dari KPK RI. (bgn003)24071010

Comments
Loading...
Optimize your writing flow with Rytr for Desktop.