Media Informasi Masyarakat

Polda Bali Bekuk Pengoplos Gas Subsidi di Abiansemal

Denpasar, Baliglobalnews

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, membenarkan jajaran kepolisian membekuk pengoplos gas bersubsidi di TKP Banjar Pande, Desa Abiansemal, Badung, pada Minggu (16/6/2024).

“Terduga pelaku berinisial IWR, menggunakan bagian belakang rumahnya sebagai tempat pengoplosan LPG 3 kg dan 12 kg secara ilegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” tegas Jansen saat dikonfirmasi, pada Senin (17/6/2024).

Dia menjelaskan kronologi penangkapan dilakukan berdasarkan laporan informasi pada 16 Juni 2024 pukul 06.20 wita petugas dari Ditreskrimsus Polda Bali bersama tim menemukan kegiatan pengoplosan atau pemindahan isi dari gas ukuran 3 kg yang dibawa ke dalam tabung LPG ukuran 12 kg.

Pada saat itu, kata dia, tertangkap tangan 15 tabung LPG ukuran 12 kg sedang dalam proses pengisian dari LPG ukuran 3 kg. Dengan TKP halaman belakang rumah yang berlokasi di Abiansemal Badung, pengoplosan tersebut dilakukan oleh pemilik rumah IWR.

Dia merinci dari TKP diamankan barang bukti berupa 7 buah tabung LPG 12 kg kosong, 40 buah tabung LPG 12 kg berisi, 107 buah tabung LPG 3 kg berisi, 174 buah tabung LPG 3 kg kosong, 15 buah pipa besi dengan panjang ± 15 cm, 1 unit mobil suzuki carry DK-8204-FE warna hitam, peralatan lainnya yang digunakan pelaku untuk mengoplos.

“Saat ini pelaku masih diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Bali,” katanya. (bgn008)24061706

Comments
Loading...
Write smarter with Rytr Desktop Edition.