Media Informasi Masyarakat

Komisi I DPRD Badung Segera Bahas Permohonan Hibah Tanah LPD Desa Adat Pererenan

Mangupura, Baliglobalnews

Ketua Komisi I DPRD Badung, I Made Ponda Wirawan, mengatakan segera membahas permohonan hibah tanah untuk pembangunan gedung Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Pererenan.

Hal itu disampaikan Ponda Wirawan ketika dimintai konfirmasi usai Sidang Paripurna DPRD Badung, pada Senin (25/3/2024). “Kami Komisi I DPRD Badung segera turun ke lapangan untuk mengecek objek yang dimohon,” katanya.

Ponda Wirawan menyatakan paskarapat kerja di kediaman Ketua DPRD Badung Putu Parwata beberapa waktu lalu, pihaknya bakal menindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan regulasi yang ada. “Kita di Komisi I DPRD Badung pasti akan menindaklanjuti dengan turun ke lapangan, untuk mengecek aset daerah yang dimohonkan oleh Desa Adat Pererenan,” ucapnya.

Menurut dia, setelah turun dengan organisasi perangkat daerah terkait, DPRD Badung bakal tetap melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja. “Kalau memang dibutuhkan sesuai dengan regulasi yang ada, kita akan berikan sesuai dengan nanti rekomendasi DPRD kepada pihak Pemerintah Kabupaten Badung,” ujarnya

Terkait jadwal turun ke lapangan, dia menyatakan akan berdiskusi dulu dengan Ketua DPRD Badung, dan pada April 2024 ini bakal segera turun ke lokasi-lokasi mengecek aset-aset daerah yang dimohon oleh masyarakat, lembaga atau instansi-instansi untuk mempercepat proses-proses permohonan tersebut. “Secepatnya bisa dimanfaatkan dan tidak ada permasalahan secara hukum,” tegasnya.

Meski demikian, pihaknya dipastikan bakal selalu merujuk kepada regulasi atau undang-undang yang ada. Sesuai dengan yang ada sekarang memang hanya boleh diperuntukkan buat fasilitas umum, untuk melestarikan adat dan budaya yang ada. Bahkan, akan selalu berkoordinasi karena LPD itu merupakan bagian dari pelestarian adat. Walaupun mereka adalah lembaga keuangan, tetapi dalam fungsi LPD itu memberdayakan adat dengan sistem keuangan yang ada di desa adat.

“Hal ini yang harus cermati, yang namanya kearifan-kearifan lokal. Kita selaku anggota Dewan akan selalu siap dan wajib mengawal daripada kebutuhan-kebutuhan yang ada di masyarakat. Itu salah satu kearifan lokal yang harus kita pertahankan. Bagaimana peran LPD itu sebagai penopang dari kegiatan adat yang selama ini ada di Kabupaten Badung yang juga merupakan sumber pelestarian adat dan tradisi kita untuk menunjang pariwisata yang ada di Kabupaten Badung,” tandasnya. (bgn003)24032510

Comments
Loading...