Wawali Arya Wibawa Buka Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual Brida Kota Denpasar

Denpasar, Baliglobalnews
Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, membuka kegiatan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kota Denpasar serta penyerahan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) tahun 2023 kepada pelaku usaha kreatif di Gedung Dharma Negara Alaya, pada Selasa (5/3/2024) pagi.1
“Perlindungan HKI sangat penting, karena dapat memberikan insentif inovasi dan kreativitas, melindungi pemegang hak, serta mendorong pertumbuhan ekonomi. Untuk itu Pemkot Denpasar melalui Badan Riset Inovasi Daerah sebagai leading sector dalam memfasilitasi HKI melalui kegiatan sosialisasi, pembinaan, bimbingan, konsultasi, dan pelayanan pendaftaran kekayaan intelektual kepada perangkat daerah dan masyarakat di Kota Denpasar,” kata Wawali Arya Wibawa.
Arya Wibawa juga mengemukakan melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh OPD terkait, dapat bersinergi dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat. “Kami sangat mengapresiasi terbentuknya sentra kekayaan intelektual Kota Denpasar. Melalui sosialisasi ini berharap OPD terkait agar saling bersinergi dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat guna mendorong inovasi, kretifitas, dan investasi dalam penelitian dan pengembangan sehingga kedepannya dapat membuka lapangan pekerjaan di Kota Denpasar,” ujarnya.
Ketua Panitia yang juga Kepala Brida Kota Denpasar, I Made Pasek Mandira, melaporkan pelaksanaan sosialisasi hak kekayaan intelektual kali ini mengambil tema ‘Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual, Untuk Menuju Denpasar Maju’ serangkaian HUT ke-236 Kota Denpasar.
Dia menyebutkan kegiatan sehari itu dihadiri 400 orang dan melalui zoom dengan melibatkan beberapa narasumber, yakni dari Fakultas Hukum Universitas Udayana, Ni Ketut Supasti Dharmawan; Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Kanwil Bali, Alexander Palti serta Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual, Kemenkumham RI, Sih Jumaedi.
“Tujuan dari kegiatan ini guna mensosialisasikan adanya sentra kekayaan intelektual pada badan riset dan inovasi daerah Kota Denpasar. Dan berharap dengan dilaksanakannya sosialisasi ini ke depn dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran perangkat daerah atau masyarakat akan pentingnya hak kekayaan intelektual,” pungkasnya. (bgn003)24030512