KPU Denpasar Minta 15 Parpol Segera Setor Perbaikan LADK
Denpasar, Baliglobalnews
Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar meminta 15 partai politik (parpol) segera menyetor perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Peserta Pemilu 2024.
Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraeni, mengatakan berdasarkan hasil penerimaan LADK tersebut, partai politik wajib melakukan perbaikan LADK hingga 12 Januari 2024. “Dari 18 parpol, 3 parpol dinyatakan lengkap (PDI-P, Demokrat dan PKS). Selain parpol tersebut berkas kami kembalikan. Dan kami berikan batas waktu hingga 12 Januari 2024,” katanya di Denpasar, Rabu (10/1/2024).
Dia menyebutkan sesuai Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, seluruh Partai Politik Peserta Pemilu 2024 tingkat Kota Denpasar telah menyetorkan LADK melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) pada 7 Januari hingga pukul 23.59 wita.
Selanjutnya dilakukan pencermatan oleh KPU Kota Denpasar dan hasilnya terdapat 15 Partai Politik yang belum sesuai, dengan beberapa kondisi. Di antaranya formulir 6 (LADK Pencatatan Penerimaan dan Pengeluaran Calon Anggota Legislatif) tertukar antar Caleg dalam satu Parpol, Saldo LADK tidak sesuai dengan saldo RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye), belum melampirkan Surat Pernyataan Pengelola Rekening dan Surat Penunjukan Petugas Penghubung.
“Kami di KPU Denpasar, telah mengumumkan hasil penerimaan LADK Peserta Pemilu 2024, dengan Nomor 06/PL.01.7-Pu/5171/2024, pada Selasa (9/1/2024) kemarin,” katanya seraya menambahkan pengumuman hasil penerimaan LADK dapat dilihat melalui papan pengumuman dan website kota-denpasar.kpu.go.id. (bgn008)24011002