Media Informasi Masyarakat

Bawaslu Badung Sebut Laporan Perusakan Baliho Golkar Tak Penuhi Syarat

Badung, Baliglobalnews

Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Badung sudah menyikapi laporan perusakan baliho Partai Golkar di wilayah Abiansemal.

Usai menerima laporan pada Jumat (15/12), Bawaslu menggelar rapat pleno pada Senin (18/12) petang. Rapat pleno Bawaslu dipimpin Ketua Bawaslu Putu Hery Indrawan. Dia menyatakan dalam menyikapi laporan tersebut pihaknya berpedoman pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Hasilnya, mungkin belum bisa memuaskan pihak yang melapor.

“Kami menguji laporan kan berdasarkan persyaratan materiil dan formil. Berdasarkan hasil kajian dan rapat pimpinan, laporan belum memenuhi syarat,” kata Hery ketika dimintai konfirmasi pada Selasa (19/12/2023).

Ketika ditanya apa kekurangan syarat pelaporan tersebut, dia menyatakan tidak bisa memberitahukan. “Kami akan bersurat hari ini kepada pelapor hasil kajian kami,” katanya.

Ketika ditanya sudah berapa ada laporan dan berapa baliho yang dirusak atau dirobek, Hery menyebutkan laporan resmi ke Bawaslu Badung baru satu laporan. “Kami belum menyimpulkan itu dirusak atau dirobek,” tandasnya.

Sementara Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana, menyatakan masih menunggu keputusan Bawaslu Badung. “Di sana (Bawaslu-red) dulu, nanti hasilnya kami dikoordinasikan,” katanya.

Sebelumnya Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Badung, Wayan Suyasa, meminta Bawaslu dan Kepolisian di Badung sigap terhadap adanya perusakan beberapa baliho Golkar di Badung. Dia menyatakan perusakan Baliho Golkar terus terjadi setelah perusakan Baliho caleg Golkar di Abiansemal. (bgn003)23121905

Comments
Loading...